Bupati Syaukani Pimpin Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-61 Suasana upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI ke-61 di halaman Kantor Bupati Kukar tadi pagi Photo: Yanda
KutaiKartanegara.com - 17/08/2006 14:54 WITA
Tepat 61 tahun diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia yang jatuh para hari ini diperingati secara serentak oleh segenap lapisan masyarakat di seluruh tanah air.
Tak tekecuali di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI ke-61 berlangsung dengan tertib dan khidmat di halaman Kantor Bupati Kukar, Tenggarong.
Upacara yang dipimpin Bupati Prof Dr H Syaukani HR MM ini diikuti oleh para pejabat Muspida, pimpinan dan anggota DPRD Kukar, kepala dinas/instansi, PNS, pelajar dan mahasiswa, anggota TNI/Polri serta organisasi kepemudaan di Kukar.
Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi saat membacakan naskah proklamasi Photo: Agri | | |
Usai pembacaan naskah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 oleh Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi, acara dilanjutkan dengan pengibaran Sang Saka Merah Putih oleh para anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kukar.
Proses pengibaran bendera oleh anggota Paskibraka yang telah digembleng selama hampir satu bulan ini berjalan dengan sempurna. Seluruh anggota Paskibraka yang merupakan para pelajar pilihan ini berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik.
Sementara itu, usai upacara dilakukan penyerahan tanda jasa dari Pemerintah RI berupa Satya Lencana Karya Satya kepada 119 Pegawai Negeri Sipil yang telah mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun hingga 30 tahun.
Bupati Kukar H Syaukani HR saat menyematkan tanda jasa kepada PNS Pemkab Kukar yang telah mengabdi selama sekian puluh tahun Photo: Agri | | |
Penyematan tanda jasa sekaligus penyerahan piagam penghargaan ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati H Syaukani HR kepada beberapa pegawai Pemkab Kukar.
Selain itu juga dilakukan penyerahan uang paket purna tugas masing-masing sebesar Rp 25 juta kepada 3 orang pensiunan PNS Pemkab Kukar dan uang persiapan pensiun masing-masing sebesar Rp 50 juta kepada 7 orang pegawai Pemkab Kukar. (win/nop)
|