Barisan Oposisi Murni Demo DPRD Kukar Nilai Sidang Penetapan APBD Kukar Sidang Abu Nawas
Aksi duduk di depan pintu masuk utama gedung DPRD Kukar mewarnai aksi damai LSM BOM Kukar Photo: Humas DPRD Kukar/Murdian
|
KutaiKartanegara.com - 01/05/2006 22:55 WITA
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Oposisi Murni (BOM) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama elemen mahasiswa di Tenggarong lainnya menilai bahwa Sidang Paripurna DPRD Kukar terakhir yang dilakukan belum lama ini sebagai agenda DPRD Kukar yang tidak jelas dan merupakan sidang Abu Nawas atau asal-asalan.
Penilaian tersebut diungkap aktivis LSM BOM Kukar ketika berorasi dalam aksi damai di gedung DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (01/05) siang.
Menurut Koordinator LSM BOM Efri Novianto, sidang yang berisikan agenda penetapan RAPBD tersebut baru pertama kali terjadi di negeri ini. "Ini sangat lucu sekali selain belum pernah ada sidang paripurna yang membahas penetapan RAPBD menjadi RAPBD di daerah lain," katanya.
Efri juga mempertanyakan mekanisme administrasi apa yang digunakan dan menurut peraturan perundang-undangan apa hingga hal tersebut terjadi.
Sementara Wakil Koordinator BOM Junaidi mengatakan, pihaknya meyakini bahwa sidang paripurna lalu belum menetapkan APBD Kukar 2006, namun persepsi yang berkembang di berbagai kalangan bahwa RAPBD Kukar 2006 telah ditetapkan menjadi ABPD.
Indikator bahwa APBD Kukar belum disahkan menurutnya adalah pertama dari hasil hearing dengan Bappeda Kukar bahwa RAPBD 2006 baru diserahkan (25/04) lalu ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan persetujuan Gubernur.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar H Abdul Sani SSos didampingi Ketuanya Marwan SP saat memberikan penjelasan kepada aktivis LSM BOM Photo: Humas DPRD Kukar/Murdian | | |
Kemudian indikator kedua adalah melanggar ketentuan UU No 33/2004 Pasal 73 dan UU No 17/2003 Pasal 20 yaitu sidang paripurna tidak dihadiri kepala daerah.
Ketiga, di sidang paripurna lalu agendanya adalah mendengarkan tanggapan akhir fraksi terhadap RAPBD 2006 tapi tidak menetapkan Perda tentang APBD Kukar 2006.
Para pendemo juga mempertanyakan kebijakan Pemkab Kukar di bidang Bantuan Sosial dan pembiayaan sektor Pendidikan dalam APBD 2006.
Menanggapi para pengunjukrasa, Ketua Komisi IV DPRD Kukar Marwan SP mengatakan, RAPBD Kukar 2006 telah ditetapkan melalui Sidang Paripurna menjadi Perda APBD 2006 sebesar Rp 3,795 trilyun.
"Jadi sidang paripurna DPRD lalu bukan sidang Abu Nawas tapi resmi berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Perda beserta lampiran perhitungannya maupun dalam bentuk Lembaran Daerah yang menyertainya saat ini sedang naik cetak. "Bila ada yang ingin memiliki lembaran daerah berikut perhitungannya itu, tunggu beberapa minggu lagi di Bagian Hukum Setkab Kukar," katanya.
Menyinggung tentang pemberian beasiswa, Marwan SP yang didampingi para anggota Komisi IV DPRD Kukar ini juga menjelaskan bahwa kebijakan beasiswa hanya diberikan kepada pemohon yang benar-benar mengikuti pendidikan.
"Walaupun ada diantara pemohon itu datang dari istri maupun keluarga pejabat di Kukar ini, sepanjang yang bersangkutan mengikuti pendidikan otomatis dia berhak menerima beasiswa," demikian katanya. (joe)
|