|
|
Cerita Pendek
|
|
|
Akan Ku Tunggu Oleh: Rhony Samlan
|
Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ... |
|
|
|
|
Awang Dharma Bakti Diberhentikan, Hadi Sutanto Bupati Kukar
KutaiKartanegara.com - 25/02/2005 11:56 WITA
Kolonel (Purnawirawan) Drs Hadi Sutanto ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) menggantikan H Awang Dharma Bakti ST MT setelah Menteri Dalam Negeri H Moh Ma'ruf mencabut SK Mendagri No 131.44-767 Tahun 2004 dan mengeluarkan SK terbaru No 131.44-93 Tahun 2005 tertanggal 23 Pebruari 2005.
Pencabutan SK No 131.44-767 Tahun 2004 tersebut dilakukan Mendagri setelah aksi unjukrasa penolakan terhadap H Awang Dharma Bakti begitu marak terjadi di Kukar. Tak hanya itu, pihak DPRD Kukar -minus Fraksi Amanat Keadilan Rakyat- pun menolak bekerjasama dengan H Awang Dharma Bakti untuk membahas RAPBD 2005.
Bahkan 34 anggota dewan mengancam akan mundur jika SK Mendagri tidak direvisi. Terakhir puluhan pejabat teras Pemkab Kukar turut mendukung langkah DPRD Kukar tersebut dan mengancam akan mengundurkan diri pula dari jabatannya jika SK pengangkatan Awang Dharma Bakti tidak direvisi.
Dalam butir (a) konsideran Menimbang pada SK Mendagri terbaru No 131.44-93 Tahun 2005 seperti dilansir situs dprdkutaikartanegara.go.id dinyatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan observasi di lapangan, penyelenggaraan pemerintahan di Kukar sejak pelantikan H Awang Dharma Bakti yang diangkat sebagai Penjabat Bupati Kukar berdasarkan SK Mendagri No 131.44-767 Tahun 2004 tanggal 9 Desember 2004 tidak dapat berjalan secara optimal dan kurang kondusifnya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kukar yang ditandai antara lain dengan ketidak harmonisan hubungan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Kemudian pada butir (b) dinyatakan bahwa untuk menciptakan kondisi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu meninjau kembali pengangkatan Penjabat Bupati Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.44-767 Tahun 2004 tanggal 9 Desember 2004.
Dalam SK tersebut dinyatakan pula bahwa masa jabatan Hadi Sutanto sebagai Penjabat Bupati Kukar paling lama adalah enam bulan, dengan tugas utama untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kukar dan membantu kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kukar. (win)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|