Polisi Pamong Praja Kukar Razia Pegawai di Jalan Umum
Aparat Satpol PP Kukar tengah mencatat pegawai yang terjaring razia karena keluyuran di saat jam kerja tanpa izin atasan Photo: Yanda
|
KutaiKartanegara.com - 28/02/2006 20:46 WITA
Kebiasaan bolos maupun keluyuran di saat jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga honorer di Kutai Kartanegara (Kukar) ke depan bakal menemui kesulitan. Pasalnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar yang selama ini hanya dilihat sebelah mata, kini nampaknya sudah memiliki taji yang tajam untuk menghadang kelakukan pegawai yang doyan keluyuran maupun bolos di saat jam maupun hari kerja.
Buktinya sejak Senin (27/02) kemarin mereka melakukan razia di jalan-jalan utama kota Tenggarong dengan menginterogasi setiap pegawai tanpa pandang bulu baik pejabat maupun staf yang berlalu-lalang di jalan umum saat jam kerja dengan berbagai pertanyaan.
Pertanyaan yang diajukan aparat Satpol PP Kukar ini pada intinya normal-normal saja yaitu mau kemana, apakah sedang bertugas atau sudah memiliki izin keluar dari atasan. Bila jawaban yang diberikan tidak relevan dengan tugas yang disandang pegawai, saat itu juga petugas Satpol PP mencatat nama dan instansi pegawai yang terjaring razia.
Komandan Satpol PP Kukar Gimin mengatakan, bila demikian maka catatan yang dibuat anak buahnya itu akan diteruskan ke Badan Pengawas Kabupaten (Bawaskab) dengan tembusan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekkab, para Asisten Pemkab serta atasan pegawai bersangkutan untuk mendapat peringatan.
Para PNS maupun tenaga honorer Pemkab Kukar harus menjelaskan alasan mereka kepada aparat Satpol PP mengapa masih berada di jalan umum pada saat jam kerja Photo: Yanda | | |
Menurut Gimin, ide razia pegawai Kukar ini berasal dari arahan Bupati Prof Dr H Syaukani HR MM. Tujuannya agar tercipta disiplin pegawai Pemkab Kukar yang tinggi dan tegaknya aparatur yang bersih dan berwibawa. "Bagaimana mengajak masyarakat berdisiplin kalau pegawainya sendiri melanggar disiplin," katanya.
Ditanya bahwa kebijakan yang dilaksanakannya ini seperti jeruk makan jeruk. Oleh Gimin ditanggapi bahwa kebijakan ini dinilainya memang berat, namun karena tugas yang harus diemban dan telah digariskan sebelumnya melalui peraturan yang ada maka tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Sementara Sekkab Kukar Drs HM Husni Thamrin MM saat dihubungi mengatakan, siap mendukung tindakan yang dilakukan aparat Satpol PP Kukar. "Tindakan yang dilakukan Satpol PP sesuai dengan visi program Gerbang Dayaku Tahap II yaitu dalam rangka penegakkan supremasi hukum dan upaya menciptakan aparatur yang bersih dan berwibawa," ujar Thamrin.
Sekkab Kukar berharap agar pegawai Pemkab Kukar memahami tindakan tersebut dalam rangka perbaikan mutu pegawai itu sendiri. "Masalahnya kan baru sekali ini terjadi, padahal di daerah lain, hal seperti ini sudah dilakukan secara kontinyu dan mendapat respon positif dari masyarakat," demikan katanya.
Sejak digelarnya razia pegawai oleh jajaran Satpol PP Kukar, setiap pegawai yang keluar di saat jam dan hari kerja harus memiliki surat izin yang ditandatangani masing-masing atasan. Dalam melaksanakan razia ini, Satpol PP dibantu personel Dinas Perhubungan dan aparat gabungan Polres Kukar. (joe/nop)
|