Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Hendak Jual Senjata Api Rakitan, Dua Warga Sebulu Ditangkap

Kapolsek Tenggarong AKP MD Djauhari menunjukkan barang bukti berupa 2 buah pistol rakitan
Kapolsek Tenggarong AKP MD Djauhari menunjukkan barang bukti berupa 2 buah pistol rakitan
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 02/09/2015 07:23 WITA
Belum sempat menjual dua pucuk senjata api (senpi) laras pendek rakitan, dua orang warga Sebulu yakni Ali (29) dan Dedi (21) keburu diringkus tim Buser Polsek Tenggarong.


Tidak ada perlawanan ketika keduanya ditangkap polisi berpakaian preman di Jalan Ki Hajar Dewantara, Tenggarong, Senin (31/08) siang sekitar pukul 12.50 WITA.


"Anggota kami sempat khawatir jika tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api tersebut. Tapi ternyata anggota kami dengan sigap berhasil mengamankan mereka," kata Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kapolsek Tenggarong AKP MD Djauhari.


Kedua tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Tenggarong. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 pucuk senpi rakitan jenis Revolver dan FN, 2 butir peluru kaliber 3,8 mm, serta 2 buah ponsel.


Menurut Djauhari, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada 2 orang warga yang memiliki senpi rakitan yang akan diperjualbelikan di Tenggarong.


Atas informasi tersebut, anggota Polsek Tenggarong langsung mencari keberadaan 2 orang tersebut. Setelah diketahui Dedi dan Ali sedang berada di pinggir jalan di Jalan Ki Hajar Dewantara, petugas pun mendatangi ke lokasi.


Tim Buser Polsek Tenggarong yang terdiri dari 8 orang akhirnya berhasil meringkus Dedi dan Ali. Setelah digeledah, ditemukan 2 pucuk senpi rakitan yang berada di pinggang masing-masing tersangka.


Dari keterangan Dedi, ternyata keduanya sedang menunggu calon pembeli senpi rakitan tersebut. Kedua senpi itu rencananya akan dijual dengan harga Rp 1,5 juta dan Rp 2 juta.


Dedi juga mengaku mendapat senpi tersebut dari seseorang berinisial Iw, juga warga Sebulu. Dedi yang merupakan residivis kasus curanmor ini mengaku hanya disuruh Iw menjualkan senpi tersebut di Tenggarong. Sementara Ali yang sebenarnya berprofesi sebagai penjual sayur itu mengaku hanya diajak oleh Dedi untuk membantu menjualkan senpi.


Menurut Kapolsek Tenggarong, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain. "Atas kepemilikan senpi ilegal ini, tersangka kita jerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," demikian kata Djauhari. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com