Pemukiman Tanjong Mulai Dibongkar Bupati Rita Widyasari bersama pejabat lainnya dan perwakilan pemilik rumah (kanan) secara simbolis memulai pembongkaran pemukiman Tanjong dengan merobohkan teras sebuah rumah Photo: Yanda
Petugas Satpol PP Kukar melepas bagian teras rumah yang telah dirobohkan Photo: Yanda
|
KutaiKartanegara.com - 25/12/2013 17:57 WITA
Pemukiman kumuh padat penduduk Tanjong di Kelurahan Panji, Tenggarong, secara resmi dibongkar sejak Selasa (24/12) kemarin. Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) berharap agar pada akhir Desember kawasan Tanjong sudah rata dengan tanah.
Pembongkaran kawasan Tanjong secara simbolis dilakukan Bupati Kukar Rita Widyasari bersama Wabup HM Ghufron Yusuf dan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kukar lainnya ditandai dengan perobohan teras sebuah rumah.
Salah seorang warga yang mewakili pemilik rumah ikut serta merobohkan teras rumah tersebut dengan cara ditarik bersama-sama dengan menggunakan dua utas tambang.
Menurut Asisten I Setkab Kukar H Chairil Anwar selaku ketua panitia pembebasan lahan, pembebasan kawasan Tanjong ini merupakan salah satu bagian sejarah di Kukar.
Disebutkan Chairil, pembebasan kawasan Tanjong telah sesuai dengan amanat UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum serta peraturan pelaksanaannya yaitu Perpres No 71/2012 serta Perka BPN No 5/2012.
"Pembebasan pemukiman Tanjong merupakan amanat yang harus dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Kota Tenggarong yang sudah ditetapkan. Bantaran sungai harus dibebaskan dari pemukiman dan dijadikan kawasan jalur hijau," katanya.
Ditambahkan Chairil, proses pembebasan Tanjong sendiri membutuhkan waktu yang panjang hingga akhirnya disepakati dengan warga, mulai dari sosialisasi kepada pemilik bangunan dan penyewa, hingga negosiasi harga oleh tim taksasi. "Hari ini sudah dilakukan pembayaran melalui transfer ke rekening masing-masing," ujarnya.
Bupati Rita Widyasari saat berada di salah satu rumah warga Tanjong Photo: Yanda | | |
Menurut Chairil, Pemkab Kukar mengeluarkan dana sebesar Rp 15 milyar lebih untuk ganti rugi kepada pemilik bangunan maupun tanah, serta subsidi untuk penyewa.
Dia kemudian merinci, jumlah pemilik bangunan sebanyak 151 orang, sedangkan pemilik tanah sebanyak 12 orang dan penyewa sebanyak 157 orang. "Alhamdulillah respon masyarakat sangat mendukung program pemerintah dan saya mengapresiasi bagi semua pihak yang telah membantu proses pembebasan ini terutama warga Tanjong," katanya.
Sementara Bupati Kukar Rita Widyasari sangat bersyukur dengan telah disepakatinya pemindahan atau pembebasan pemukiman Tanjong. "Sesuai dengan perencanaan, pada 27 Desember 2013 semua bangunan sudah rata dengan tanah," katanya.
Diakuinya, pembebasan Tanjong ini butuh waktu panjang dengan tahapan yang rumit, bahkan beberapa tahapan itu tadinya dinilai mustahil bisa dilaksanakan.
"Akan tetapi saya terus memberi semangat. Dengan niat yang baik, insya Allah akan diberikan kemudahan oleh Allah SWT. Alhamdulillah semuanya berjalan baik, dan saya mengapresiasi bagi semua stakeholder yang telah terlibat dan mampu melaksanakan kegiatan ini," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rita Widyasari melakukan peninjauan kawasan Tanjong yang sebagian telah ditinggalkan warganya, terutama para penyewa. Selain itu, Bupati Rita Widyasari secara simbolis menyerahkan buku tabungan Bank BPD Kaltim kepada perwakilan warga. Pasalnya, pembayaran ganti rugi warga Tanjong ditransfer melalui bank BPD Kaltim. (irw/nop)
|