Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Pembebasan Tanjong Capai 80%, Pekan Depan Dibayarkan

Salah seorang warga Tanjong saat menandatangani berkas penyerahan penguasaan bangunan miliknya kepada Pemkab Kukar beberapa waktu lalu
Salah seorang warga Tanjong saat menandatangani berkas penyerahan penguasaan bangunan miliknya kepada Pemkab Kukar beberapa waktu lalu
Photo: Humas Kukar/Irwan Wadi

KutaiKartanegara.com - 16/12/2013 19:32 WITA
Upaya pembebasan kawasan pemukiman Tanjong di Kelurahan Panji, Tenggarong, telah mencapai 80%. Pada tahap pertama, sudah ada 140 warga yang telah menyerahkan penguasaan atas bangunan kepada Bagian Administrasi Pertanahan Setkab Kutai Kartanegara (Kukar).


Dan jika tak ada halangan, pembayaran ganti rugi bangunan kepada warga Tanjong akan dilakukan pada pekan depan, tepatnya mulai 23 Desember 2013.


"Proses pencairan akan dilakukan oleh Bagian Keuangan. Diperkirakan minggu depan sudah ditransfer ke rekening masing-masing," kata Kasubag Penataan dan Penetapan Tanah, Agnes Dew Liah.


Ditambahkan Agnes, pihaknya juga masih melakukan negosiasi dengan warga yang memiliki sertifikat atau SKT (Surat Keterangan Tanah). "Dari 7 orang yang memiliki sertifikat, 1 orang sudah setuju. Sedangkan 6 orang lagi masih dalam tahap negosiasi," ungkapnya.


Pada negosiasi tahap kedua ini, warga masih menginginkan pembayaran sesuai dengan yang tertera di sertifikat dengan kisaran harga antara Rp 1 juta hingga 1,5 juta per meter persegi.


Padahal, lanjut Agnes, lahan tersebut saat ini sudah berkurang lantaran terkena abrasi sungai Mahakam. "Jika mengacu pada Undang-Undang No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 27 poin b, hak milik hapus apabila tanahnya musnah, termasuk lahan warga Tanjong yang musnah akibat abrasi," jelasnya. (wan)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com