Dari Nota Keuangan RAPBD Kukar 2013 RAPBD 2013 Dipatok Rp 7,532 Triliun
Bupati Rita Widyasari menyampaikan Nota Keuangan RAPBD Kukar 2013 kepada Ketua DPRD Kukar H Awang Yacoub Luthman Photo: Humas DPRD Kukar/Hamid
|
KutaiKartanegara.com - 11/12/2012 20:49 WITA
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2013 dipatok pada angka Rp 7,532 triliun.
Nilai tersebut terungkap dari penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2013 oleh Bupati Rita Widyasari dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kukar di Tenggarong, Senin (10/12) malam.
Angka Rp 7,532 triliun ini lebih besar Rp 212 milyar dari yang diproyeksikan dalam KUA-PPAS RAPBD 2013 pekan lalu yang hanya berkisar Rp Rp 7,320 triliun.
Dikatakan Bupati Rita Widyasari, ada beberapa asumsi yang mendasari penyusunan RAPBD Kukar 2013. Di antaranya adalah asumsi dasar yang digunakan dalam APBN, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, serta asumsi-asumsi lain yang berkaitan dengan Kebijakan Umum APBD 2013.
"Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, RAPBD Kukar 2013 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tentu saja menjadi tuntutan dan harapan masyarakat terhadap keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan daerah," ujar Rita.
Lebih lanjut Bupati Kukar merinci RAPBD Kukar 2013 yang terdiri dari Pendapatan sebesar Rp 4,793 triliun, Pembiayaan sebesar Rp 2,739 triliun dan Belanja sebesar Rp 7,532 triliun.
Untuk Pendapatan, terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 243,33 milyar, Dana Perimbangan sebesar Rp 4 triliun serta Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 543,37 milyar.
Sementara untuk Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 2,474 triliun serta Belanja Langsung sebesar Rp 5,058 triliun.
Sementara untuk Pembiayaan sebesar Rp 2,739 triliun diperoleh dari Penerimaan Pembiayaan berupa SILPA (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran Tahun Sebelumnya) sebesar Rp 2,852 triliun dikurangi Pengeluaran Pembiayaan untuk penyertaan modal sebesar Rp 113,07 milyar.
"Kami berharap RAPBD Kukar 2013 dapat secepatnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan evaluasi dari Pemprov Kaltim," demikian katanya. (win)
|