Diberi Tenggat 1 Minggu Penyerahan Kelengkapan Perizinan Pemegang IUP Yang Belum CNC
Pertambangan batubara yang telah berstatus CNC dapat beroperasi seperti ini Photo: Joe
|
KutaiKartanegara.com - 01/10/2012 09:43 WITA
Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menghimbau kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang statusnya masih belum Clean and Clear (CNC) agar segera berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan & Energi (Distamben) dan menyampaikan semua kelengkapan perizinan, mulai dari permohonan awal sampai izin terakhir yang diterbitkan Bupati Kukar.
Menurut Bupati Kukar Rita Widyasari, koordinasi dan penyerahan hardcopy semua kelengkapan perizinan tersebut paling lambat dilakukan 7 hari semenjak informasi ini dipublikasikan.
Ditambahkan Rita, proses ini merupakan tindak lanjut dari Rekonsiliasi Nasional IUP tahap II wilayah Kalimantan, yang digelar oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 18-19 September lalu di Jakarta.
Rekonsiliasi tersebut, lanjutnya, dilaksanakan sebagai inventarisasi dan verifikasi data IUP, yang diterima Ditjen Minerba dari masing-masing daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan. "Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian IUP Non CNC tersebut," ujar Bupati Rita Widyasari.
Sebagaimana data yang disampaikan Ditjen Minerba, mengenai beberapa pemegang IUP yang belum masuk kategori CNC disebabkan masih terdapat kekurangan persyaratan perizinan yang diminta oleh Kementerian ESDM.
Menurut Bupati Kukar, sasaran rekonsiliasi IUP tersebut adalah sebagai dasar penetapan wilayah pertambangan, serta sebagai bahan koordinasi dengan instansi lain dalam penentuan tata ruang agar dapat diketahui tumpang tindih baik antar daerah, sektor maupun antar pemegang IUP. Upaya tersebut juga untuk optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dari pemegang IUP seperti iuran tetap, royalti dan penjualan hasil tambang.
Dengan rekonsilisasi IUP, lanjutnya, dapat diketahui pula peluang peningkatan nilai tambah Minerba dan mengetahui potensi produksi nasional Minerba.
"Tujuan lainnya yaitu sebagai dasar penentuan pemenuhan kebutuhan domestik. Lalu sebagai peningkatan kontribusi usaha jasa pertambangan nasional, peningkatan kebutuhan sumber daya manusia serta pengelolaan lingkungan yang optimal," demikian katanya. (her)
|