Tragedi Jembatan Kartanegara Bupati Kukar Serahkan Santunan Korban
Bupati Rita Widyasari menyerahkan secara simbolis santuan tanggap darurat sebesar Rp 25 juta kepada ahli waris korban tewas musibah Jembatan Kartanegara Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 21/12/2011 16:56 WITA
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hari ini menyerahkan santunan tanggap darurat kepada ahli waris korban tewas dan para korban luka akibat ambruknya Jembatan Kartanegara.
Santunan tanggap darurat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kukar Rita Widyasari saat bertemu dengan keluarga korban maupun korban selamat di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, tadi siang.
Besaran santunan ini bervariasi, yakni Rp 25 juta untuk korban tewas, Rp 10 juta untuk korban luka berat atau cacat permanen, serta Rp 5 juta bagi korban luka ringan.
Sedangkan bagi korban hilang, besar santunan akan disamakan dengan santunan korban tewas yakni Rp 25 juta. Namun pemberian santunan akan diserahkan setelah masa tanggap darurat kedua berakhir pada 25 Desember dengan menyerahkan surat penetapan korbang hilang musibah Jembatan Kartanegara dari Polres Kukar.
Selain menerima santunan Rp 25 juta, ahli waris korban tewas dan korban hilang juga menerima bantuan pribadi Rita Widyasari sebesar Rp 15 juta Photo: Agri | | |
Selain menyerahkan bantuan tanggap darurat, Bupati Rita Widyasari juga memberikan bantuan pribadi khusus kepada ahli waris korban tewas dan pihak keluarga dari korban yang belum ditemukan. Besaran bantuan pribadi Rita Widyasari ini sebesar Rp 15 juta per korban tewas/hilang.
Menurut Bupati Rita Widyasari, dana santunan tanggap darurat ini diambil dari kas Dana Tidak Terduga Pemkab Kukar. "Selain santunan ini, nanti masih adalagi dari asuransi yakni dari PT Dayyin Mitra," ujar Rita.
Ditambahkannya, pergantian dari asuransi tersebut tidak hanya meliputi klaim bagi korban tewas, korban hilang maupun korban luka, namun juga untuk ganti rugi kendaraan bermotor yang digunakan korban. Mengenai berapa besarannya, masih akan dilakukan perhitungan oleh perusahaan asuransi.
Oleh karena itu, Rita berharap agar keluarga korban memberikan dokumen dan data selengkap-lengkapnya untuk mendapatkan pergantian dari asuransi. Untuk dokumen-dokumen klaim asuransi korban dapat diserahkan kepada Badan Kesatuan Bangsa, Politik & Perlindungan Masyarakat Kukar, sedangkan dokumen-dokumen klaim ganti rugi kendaraan diserahkan ke Kantor Pengelola Aset Daerah Kukar.
Berdasarkan data yang dihimpun Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Kukar, musibah ambruknya Jembatan Kartanegara hingga kini tercatat telah memakan 23 korban jiwa. Sementara korban luka berat berjumlah 8 orang, dan korban luka ringan sebanyak 31 orang. Sedangkan 13 orang dilaporkan masih hilang sejak terjadinya tragedi tersebut. (win)
|