Pemkab Kukar Masih Verifikasi T3D Sebagian Pegawai T3D Bakal Diputus Kontraknya Ketua Sementara DPRD Kukar H Salehudin (tengah) meminta kepada pegawai T3D untuk bersabar sambil menanti keputusan dari Pemkab Kukar Photo: Agri
Pihak tim verifikasi dari BKD Kukar melakukan pendataan nama-nama pegawai T3D yang bekerja di setiap SKPD Photo: Humas Kukar/Rahman
|
KutaiKartanegara.com - 17/09/2009 16:21 WITA
Ribuan pegawai honorer atau Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) yang belum menerima gaji selama 1 tahun 9 bulan tampaknya harus bersabar lagi.
Pasalnya, Pemkab Kukar baru akan membayarkan gaji setelah tim verifikasi rampung melakukan pendataan terhadap 2.877 pegawai T3D di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam waktu 14 hari kerja ke depan.
Selain itu, Pemkab Kukar juga mengeluarkan dua kebijakan terkait nasib 2.877 T3D itu. Pertama, membayar gaji dan memperpanjang kontrak bagi T3D yang memiliki Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum April 2008.
Kedua, memberi pesangon dan memutus kontrak bagi T3D yang SPMT-nya dikeluarkan setelah April 2008.
Hal tersebut terungkap dari rapat khusus yang dipimpin Pj Bupati Kukar H Sjachruddin MS bersama para pimpinan SKPD se-Kukar, Rabu (16/09) kemarin, di Tenggarong.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 11.30-14.30 WITA di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar ini diikuti pula oleh beberapa pengurus Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK).
Saat rapat tersebut tengah berlangsung, ratusan tenaga honorer lainnya berkumpul di gedung DPRD Kukar untuk meminta dukungan dewan. Setelah bertemu anggota dewan, mereka pun berjalan kaki menuju Kantor Bupati Kukar untuk menunggu keputusan hasil rapat khusus tersebut.
Setelah mengikuti rapat itu, Sekretaris Pembina FTHK Faria Fadilah menemui ratusan rekannya yang telah menunggu di teras Kantor Bupati Kukar untuk menyampaikan kebijakan dari Pemkab Kukar tersebut.
Kebijakan tersebut disambut beragam oleh sebagian T3D. Ada yang lega dan gembira, namun tak sedikit pula yang kecewa.
Dikatakan Faria, jika kebijakan tersebut dilaksanakan, diperkirakan ada sekitar 1.870 pegawai T3D yang akan diputus kontraknya. "Sedang yang dipertahankan berjumlah sekitar 1.007 orang T3D," ujarnya.
Menurut Faria, pihaknya menghormati keputusan dari Pemkab Kukar. Kendati demikian, FTHK akan memperjuangkan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap seluruh T3D di Kukar. (win)
|