Pemberian Remisi di Hari Kemerdekaan 69 Narapidana Langsung Bebas
Pj Bupati Kukar Sjachruddin (kanan) menyerahkan SK Remisi kepada 2 orang perwakilan narapidana Lapas Tenggarong Photo: Humas Kukar/Rahman
|
KutaiKartanegara.com - 18/08/2009 02:17 WITA
Peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-64 memberi kebahagiaan tersendiri bagi ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Tenggarong.
Pasalnya, sebanyak 441 narapidana di Lapas tersebut memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dari Pemerintah, bertepatan dengan peringatan proklamasi Kemerdekaan RI ke-64.
Dari 441 narapidana yang memperoleh remisi tersebut, 69 orang di antaranya menerima remisi langsung bebas.
Sedangkan sisanya berjumlah 372 orang menerima remisi dengan jumlah pengurangan masa hukuman yang cukup bervariasi. Ada yang remisinya sebanyak 1 bulan, 2 bulan hingga 6 bulan.
Surat keputusan remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Sjachruddin MS kepada dua orang perwakilan narapidana atau warga binaan di Lapas Tenggarong, Senin (17/08) pagi.
Menteri Hukum & HAM RI Andi Mattalatta dalam amanat tertulis yang dibacakan Sjachruddin mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan dari Negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani pidananya.
"Melalui pemberian remisi ini, diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada kita semua, khususnya kepada seluruh warga binaan, agar selalu patuh dan taat pada hukum atau norma yang ada," katanya.
Sementara dikatakan Kepala Lapas Tenggarong, Edy Hardoyo, narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas Tenggarong hingga saat ini berjumlah 887 orang.
"Jumlah narapidana terdiri dari 493 orang pria dan 15 orang wanita. Sementara jumlah tahanan terdiri dari 371 orang pria dan 8 orang wanita," ujarnya. (win)
|