DPRD Bersidang, Pj Bupati Menunggu di Luar
Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kukar M Ridha Darmawan (kiri) menjelaskan kepada Pj Bupati Sjachruddin (kanan) bahwa rapat paripurna ditunda Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 18/06/2009 23:38 WITA
Kendati tadi siang sudah datang ke DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menghadiri rapat paripurna, Pj Bupati H Sjachruddin ternyata tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut.
Pintu Ruang Sidang Utama DPRD Kukar justru tertutup rapat. Pj Bupati Kukar juga tidak dipersilakan untuk memasuki ruangan sidang.
Sementara di dalam Ruang Sidang Utama, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar Hj Joice Lidya tengah berjalan.
Akhirnya, Pj Bupati Sjachruddin memilih duduk-duduk di lobi depan ruang sidang sambil berbincang-bincang dengan Kapolres AKBP Dono Indarto dan Anggota KPU Kukar H Machlan Marwan.
Undangan lainnya, yakni para kepala dinas/instansi, yang juga tidak mengikuti rapat paripurna, hanya berdiri di teras depan sambil mengobrol.
Setelah duduk-duduk selama kurang lebih 15 menit, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kukar M Ridha Darmawan mendatangi Pj Bupati Sjachruddin.
Kepada Pj Bupati Kukar, Ridha menjelaskan bahwa rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua raperda tersebut ditunda hingga menunggu rapat Panitia Musyarawah DPRD berikutnya.
Setelah mendapat penjelasan tersebut, Pj Bupati Kukar pun beranjak meninggalkan lobi gedung sidang DPRD Kukar itu.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kukar Hj Jois Lidya mengatakan, dibatalkannya rapat paripurna pembahasan dua raperda tersebut merupakan hasil usulan para anggota dewan.
Diakuinya, pembatalan ini merupakan konsekuensi dari keputusan DPRD Kukar yang telah mengusulkan pemberhentian Pj Bupati Kukar pada Kamis pekan lalu.
"Sesuai hasil keputusan rapat paripurna lalu, lembaga DPRD sudah mengusulkan pemberhentian Pj Bupati. Atas dasar alasan itu, paripurna selanjutnya ditunda sampai diputuskan dalam rapat Panmus berikutnya," ujar Joice. (win)
|