Lewat Rapat Paripurna Tertutup, Rachmat Santoso Dilengser
HM Yusuf AS (kanan) usai memimpin rapat tertutup membahas usulan penggantian Ketua DPRD Rachmat Santoso Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 28/10/2008 09:16 WITA
Lewat Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang berlangsung secara tertutup, Senin (27/10) kemarin, Rachmat Santoso akhirnya dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kukar.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar HM Yusuf AS itu diikuti 26 orang Anggota DPRD Kukar atau 65% dari total Anggota Dewan yang berjumlah 40 orang. Rachmat Santoso sendiri tidak hadir dalam rapat itu.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa jabatan Ketua Sementara DPRD Kukar dipercayakan kepada HM Yusuf AS didampingi Wakil Ketua DPRD Hj Joice Lidya. "Jabatan Ketua DPRD sementara diemban oleh saya didamping bu Joice," ujar HM Yusuf AS kepada para wartawan usai memimpin rapat tertutup itu.
Menurut Yusuf, hasil paripurna kemarin juga sepakat untuk membentuk Panitia Pemilihan Ketua DPRD Kukar yang terdiri dari 5 orang anggota. Mereka adalah Abubakar HAS dan Sutopo Gasip dari Partai Golkar, Marten Apuy (PDI-P), Suryadi (PKS) dan Mus Mulyadi (Partai Patriot Pancasila).
Ketika ditanya kapan agenda pemilihan Ketua DPRD Kukar dilaksanakan, menurut Yusuf hal itu masih menunggu keputusan dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) yang digelar Selasa (28/10) ini.
Sementara dikatakan Marten Apuy, rapat paripurna tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas usulan dari Fraksi Golkar untuk mengganti Rachmat Santoso dari jabatannya sebagai Ketua DPRD.
Pasalnya, Rachmat Santoso saat ini memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ganda yakni sebagai kader Partai Golkar dan juga Partai Patriot Pancasila.
"Hal ini menyalahi UU No 2/2008 tentang Partai Politik, karena dalam peraturan itu tidak diperkenankan anggota dewan memiliki dua partai," tegasnya. (win)
|