Empat Raperda Disetujui Jadi Perda, Satu Ditangguhkan
Yusrani Arran menyerahkan dokumen Kata Akhir Fraksi Partai Golkar kepada Ketua DPRD Rahmat Santoso Photo: Humas DPRD Kukar/Dian
|
KutaiKartanegara.com - 08/11/2007 10:45 WITA
Dari 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) beberapa waktu lalu, hanya 4 Raperda yang disetujui pihak legislatif untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kukar yang digelar Rabu (07/11) kemarin di Tenggarong.
Ada pun 4 Raperda yang disetujui masing-masing adalah tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, Kerjasama Desa, Keuangan Desa dan Dana Cadangan Daerah untuk Pembangunan RSU AM Parikesit Tenggarong. Sedang Raperda tentang Community Development (Comdev) dari Perusahaan Tambang ditangguhkan pengesahannya.
Dalam Rapat Paripurna kemarin siang, seluruh fraksi di DPRD Kukar juga menyetujui 3 buah Non Perda untuk dibahas lebih lanjut, yaitu mengenai Masalah Pembebasan Lahan Bandara Loa Kulu, Pembangunan Bandara Loa Kulu dan Pembangunan Jalan Tembus dari Desa Kelekat menuju Ibukota Kecamatan Tabang.
DPRD Kukar melalui jurubicaranya Marwan dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan Nota Penjelasan 8 buah Raperda Inisiatif. Ke 8 Raperda yang diusulkan DPRD Kukar itu adalah tentang Penyertaan Modal masing-masing di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mahakam Kukar, Bank BPD Kaltim Cabang Tenggarong, Penyediaan Energi Listrik dan Perusda Rice Processing Unit (RPU) di Tenggarong Seberang dan penyertaan modal pembangunan Graha 165 ESQ di Jakarta.
Raperda Inisiatif lainnya yaitu Raperda Transparansi Anggaran, Raperda Insentif/Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS dan Raperda Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Fraksi Partai Golkar dalam kata akhir yang disampaikan H Yusrani Aran mengatakan, penataan keuangan desa jangan lagi dianggap remeh, karena masalah ini merupakan refleksi dari baik buruknya pengelolaan kinerja keuangan di lingkungan Pemkab sendiri.
Didampingi unsur pimpinan dan Sekretaris DPRD Kukar, Sekkab Husni Thamrin menandatangani pengesahan 4 dokumen Perda Photo: Humas DPRD Kukar/Dian | | |
Terkait pembangunan dan pembebasan lahan Bandara Loa Kulu, Fraksi Golkar menyarankan agar ditangguhkan dulu. "Karena belum adanya rekomendasi dari Gubernur Kaltim maupun izin dari Menteri Perhubungan RI," katanya.
Senada dengan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP yang dijurubicarai Sudarto mengatakan, pembebasan lahan dan pembangunan Bandara Loa Kulu belum memiliki landasan hukum yang kuat. Disamping itu Kukar belum memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"RTRW merupakan acuan kita bersama dalam membangun dan menata wilayah ini, terlebih Bandara Loa Kulu merupakan proyek berskala besar,” katanya.
Menyinggung tentang Dana Cadangan Daerah untuk Pembangunan RSU AM Parikesit Tenggarong, Fraksi PDIP menyatakan hal itu mutlak dilakukan lantaran kondisi rumah sakit tersebut saat ini sungguh memprihatinkan.
Sedangkan Fraksi Amanat Keadilan Rakyat (AKR) dalam kata akhir yang disampaikan H Saiful Aduar meminta Pemkab Kukar untuk melakukan pemerataan dalam pembangunan. "Pembangunan harus menyentuh seluruh wilayah, jangan hanya memoles Tenggarong dan sekitarnya saja," ujarnya.
Selain itu, Pemkab Kukar juga diminta mengimplementasikan Perda dengan sungguh-sungguh. "Jangan sampai Perda ini menambah lagi tumpukan di kantor," kata Saiful Aduar.
Rapat Paripurna ke-10 yang dihadiri Sekab HM Husni Thamrin dan jajaran Muspikab Kukar ini berlangsung tertib. Meski demikian, rapat ini tetap diwarnai interupsi oleh 10 anggota dewan, di antaranya oleh Dedi Sudarya dan Ir H Irwan Muhlis dari Fraksi Golkar, serta Marwan SP dan Suryadi SHut dari Fraksi AKR. (joe)
|