Terancam Dibatalkan, CPNSD Formasi Tahun 2005 Resah
Para pegawai honorer Pemkab Kukar saat mendaftar seleksi CPNSD formasi tahun 2005 awal tahun lalu. Kini 578 CPNSD formasi tahun 2005 terancam dibatalkan jika tidak ikut LPJ dalam waktu 2 tahun sejak diangkat Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 12/06/2007 15:59 WITA
Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kutai Kartanegara (Kukar) formasi tahun anggaran 2005 kini cukup resah. Pasalnya, sejak diangkat sebagai CPNSD pada April 2006 hingga saat ini, mereka belum pernah sekalipun mengikuti Latihan Pra Jabatan (LPJ).
Padahal, LPJ merupakan syarat wajib bagi CPNSD sebelum naik status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang membuat risau lagi, status CPNSD tersebut terancam dibatalkan jika selama 2 tahun sejak diangkat mereka belum mengikuti LPJ.
"Berdasarkan peraturan, status CPNSD kami bisa dibatalkan jika dalam 2 tahun tidak ikut LPJ. Artinya, status kami terancam hangus pada April 2008," ujar Solihin ST MM mewakili rekan-rekannya para CPNSD formasi tahun 2005, kemarin siang.
Ditambahkan Solihin yang masih menjabat sebagai Ketua Forum Tenaga Honor Kukar (FTHK) ini, pihaknya telah menemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membahas persoalan ini. Mereka kemudian mendapat informasi bahwa LPJ bagi CPNSD 2005 akan dilaksanakan setelah dananya masuk ABT (Anggaran Belanja Tambahan) 2007.
"Namun yang menjadi masalah, ABT baru keluar pada bulan September. Belum lagi persoalan administrasi untuk pencairan dana, dikuatirkan pelaksanaan LPJ malah molor hingga 2008," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Pemkab Kukar dapat menentukan skala prioritas, terutama untuk pelaksanaan LPJ bagi CPNSD Kukar formasi 2005. "Kami berharap LPJ untuk kami sudah bisa dilaksanakan selambatnya mulai September," harap Solihin.
Sekedar informasi, mencuatnya persoalan akan hangusnya status CPNSD Kukar ini diungkapkan Kepala Kantor Diklat Kukar, Syahranie, beberapa waktu lalu dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wabup Samsuri Aspar. Menurut Syahranie, pihaknya sebenarnya telah menganggarkan dana kegiatan LPJ dalam tahun anggaran 2007.
Namun ternyata, anggaran LPJ di Kantor Diklat Kukar ternyata dicoret dari APBD 2007. Hal itu tentu saja menyulitkan pihak Kantor Diklat untuk menyelenggarakan LPJ bagi para CPNSD Kukar yang jumlahnya semakin banyak, terutama CPNSD formasi tahun 2005. (win)
|