LSM BOM Ajukan Raperda Inisiatif Agar Penggunaan Dana APBD Lebih Transparan
Jajaran LSM BOM Kukar saat bertemu dengan sejumlah Anggota DPRD Kukar beberapa waktu lalu Photo: Humas DPRD Kukar/Murdian
|
KutaiKartanegara.com - 12/04/2007 23:43 WITA
Belum transparannya pemanfaatan dana APBD serta masih lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Oposisi Murni (BOM) mengambil langkah dengan memunculkan sebuah usulan kepada DPRD berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif.
Menurut Koordinator LSM BOM Kukar Efri Novianto, usulan Raperda Inisiatif ke dewan ini karena eksekutif tampaknya masih enggan melakukan transparansi pemanfaatan APBD, begitu juga keterbukaan pengawasan terhadap realisasi pembangunan.
Disamping itu, lanjutnya, Raperda tentang Transparansi dan Pengawasan ini tidak akan mungkin diusulkan dari pihak Pemkab. Untuk itu, LSM BOM meminta agar DPRD tidak perlu menunggu Pemkab Kukar untuk membuat Perda tersebut.
"Tujuannya agar ke depan nanti eksekutif dalam kinerjanya bisa transparan. Oleh sebab itu kami mencoba mengusulkan raperda inisiatif ini kepada DPRD untuk ditindaklanjuti," kata Efri.
Dikatakannya, acuan hukum bagi DPRD untuk mewujudkan Perda ini sudah jelas, yakni UU 1945 Pasal 28 huruf F dan UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN.
Begitu juga dapat mengacu pada UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No 40/1999 tentang Pers, kemudian UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah (PP) 20/2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan acuan hukum di atas, jelas Perda tentang transparansi dan pengawasan itu akan banyak berpengaruh pada pelaksanaan dan perwujudan pembangunan di daerah ini. Dengan catatan Perda-nya betul-betul dijalankan tanpa pandang bulu. "Kami yakin, bila Perda itu diterbitkan akan bisa membersihkan daerah ini dari tindak KKN," ujar Efri.
Raperda Inisiatif tentang Transparansi dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kukar berikut penjelasannya yang diusulkan LSM BOM Kukar ini terdiri dari 10 Bab dan 24 Pasal.
Jika saja raperda inisiatif dari kelompok masyarakat ini kemudian lolos dan disahkan dewan, maka peristiwa ini merupakan yang pertama terjadi Provinsi Kaltim bahkan di Indonesia sekalipun. (joe)
|