Tahun 2007, Belum Tersedia Lahan Baru untuk Transmigrasi
Tidak tersedianya lahan membuat Pemkab Kukar belum menerima transmigran. Photo: Yanda
|
KutaiKartanegara.com - 05/04/2007 23:02 WITA
Program penerimaan masuknya warga transmigran di tahun 2007 ke Kebupaten Kutai Kartanegara tampaknya divakumkan. Salah satu penyebabnya, lahan baru untuk penempatan warga transmigran belum tersedia.
Pasalnya, untuk membebaskan sebuah kawasan pemukiman transmigrasi yang butuh ratusan hektar acapkali terbentur dengan klaim warga, pemilik Hak Penguasaan Hutan (HPH), Kuasa Pertambangan, Hutan Tanaman Industri (HTI) dan lainnya yang ada di daerah ini.
Sementara dana untuk pembebasan lahan, dinas teknis seperti Dinas Transmigrasi tidak memiliki dana untuk itu sebab memang selama ini tidak pernah dianggarkan.
"Dalam tahun 2007 ini Kukar belum ada rencana menerima warga transmigran, lahan untuk menempatkan transmigran baru belum tersedia," ungkap Kasi Penyusunan Program dan Penataan Penduduk, Dinas Transmigrasi Kukar, Drs Sugihartono belum lama ini di Tenggarong.
Menurutnya, kebanyakan lahan-lahan di Kukar ini kepemilikannya tumpang tindih. Selain diklaim warga, juga lebih besar diklaim oleh sektor lain seperti HPH dan HTI.
Akibatnya, lanjut Sugihatono, untuk mendapatkan lahan bagi penempatan warga transmigran baru di daerah ini mengalami kendala. "Sehingga dinas teknis yang mengatur penempatan transmigran seperti kami ini kesulitan mendapatkan lahan," katanya.
Ketika ditanya pengembangan warga trasmigrasi hingga saat ini, Sugihartono menyebutkan, penempatan transmigran di Kukar dilaksanakan sejak tahun 1952.
Hampir semua wilayah kecamatan di daerah ini sudah ditempati oleh warga yang didatangkan oleh Dinas Trsmigrasi Kukar. "Mereka tersebar di 16 dari 18 kecamatan baik di wilayah pesisir, tengah maupun hulu/pedalaman," ujarnya.
Dari awal penempatan hingga sekarang, jumlah warga trasmigran yang menghuni Kukar sudah lebih dari 13 persen dari total penduduk Kukar sekitar 600 ribu jiwa. (joe)
|