Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

UU No 32/2004 dan Perda No 8/2006 Disosialisasikan
Aparat Desa Berhak Ubah Lembaga Desa dan Buat Peraturan

Suasana sosialisasi UU 32/2004 dan Perda No 8/2006 oleh Bagian Pemdes Setkab Kukar
Suasana sosialisasi UU 32/2004 dan Perda No 8/2006 oleh Bagian Pemdes Setkab Kukar
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 10/01/2007 23:28 WITA
Untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur desa agar mampu menempatkan posisi sebagai aparat yang profesional di bidangnya, Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Pemdes) Sekretariat Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) hari ini menyosialisasikan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Desa dan Perda No 8/2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPDes) beserta Petunjuk Pelaksanaannya.


Kegiatan sosialisasi kedua produk hukum yang berlangsung selama sehari ini dibuka secara resmi oleh Asisten III Pemkab Kukar Drs AR Ruznie Oms SH MM tadi pagi di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Tenggarong.


Menurut Kabag Pemdes H Supeno SPd MM, sosialisasi ini ditujukan bagi 100 aparat di 20 Desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Loa dan Loa Janan. Menurutnya dari 100 peserta yang mengikuti sosialisasi sehari ini sebanyak 72 peserta berasal dari 12 Desa di Kecamatan Loa Kulu dan 28 peserta dari 8 Desa di Kecamatan Loa Janan.


Sementara Asisten III Ruznie Oms mengharapkan agar dalam menafsirkan UU 32/2004 dan Perda 8/2006 lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi masing-masing desa. "Untuk itu peserta harus serius menyimak materi sosialisasi ini," ujarnya.


Menurutnya, banyak hal dari kedua produk hukum ini yang belum dikenal dengan baik oleh aparat desa dan kecamatan. "Buktinya setiap kali ada masalah menyangkut kedua produk hukum ini, Kepala Desa atau Lurah maupun Aparat Kecamatan selalu pada akhirnya berkonsultasi dengan pihak Pemdes di Pemkab Kukar," ujarnya.


Seharusnya, lanjut Ruznie Oms, masalah yang dihadapi desa maupun di kecamatan yang berkaitan dengan kedua ketentuan hukum ini dapat diselesaikan dengan baik di tingkat desa atau kecamatan. "Ke depan nanti segala masalah di desa harus dapat dituntaskan di tingkat kecamatan," kata Ruznie Oms.


Dikatakan pula, sesuai UU 32/2004 dan PP 72/2005 tentang Desa maka aparat desa diberi kesempatan membentuk dan merubah lembaga desa termasuk membuat peraturan desa.


Untuk melakukan perubahan dan membentuk lembaga serta membuat peraturan desa ini hendaknya Kepala Desa harus bekerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPDes).


"Karena BPdes tersebut merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur pemerintahan Desa," demikian tandasnya. (ale/win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com