Perda RTRW Harus Segera Rampung Untuk Hindari Tumpang Tindih Lahan di Kemudian Hari
Salah satu kawasan pertanian di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Jika tidak ada kejelasan peruntukan lahan, di masa-masa mendatang kawasan pertanian ini malah bisa berubah fungsi Photo: Yanda
|
KutaiKartanegara.com - 12/11/2006 22:20 WITA
Selama ini banyak ditemukan lahan-lahan potensial di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami tumpang tindih dalam peruntukannya. Misalnya saja antara pertanian, perkebunan, kehutanan dengan pertambangan, bahkan dengan lahan transmigrasi.
Dikatakan Ketua Fraksi Amanah Keadilan Rakyat (AKR) Drs HM Irkham, beberapa kasus tumpang tindih lahan yang terjadi di Kukar tersebut bukanlah persoalan ringan. Bahkan kerap memunculkan permasalahan yang cukup ruwet. Karena tidak jarang juga melibatkan masyarakat setempat dalam hal tuntutan ganti rugi dan lain sebagainya.
Untuk menghindari terjadinya kasus tumpang tindih lahan di kemudian hari, lanjut Irkham, Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar harus segera diselesaikan.
Menurutnya, Panitia Khusus DPRD Kukar telah dibentuk untuk membahas Perda RTRW. Selain membahas RTRW, Pansus ini juga membahas Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar.
"Pansus DPRD secara maraton membahas Perda RTRW dan RPJMD tersebut yang diharapkan dapat segera tuntas dalam bulan November 2006 ini," ujar Irkham.
Ditambahkan Irkham, keberadaan kedua Perda itu kelak akan sangat bermanfaat dalam mengaturan lahan supaya terhindar dari tumpang tindih kepemilikan. Selain itu, lanjutnya, kedua Perda tersebut juga sangat penting guna mempercepat pembahasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kukar tahun anggaran 2007.
Kedua perda tersebut menurut Irkham juga sama-sama penting untuk dijadikan dasar acuan pada penyusunan RAPBD 2007. Karena perda tersebut nantinya menjadi semacam petunjuk dalam pelaksanaan pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
"Tanpa Perda RTRW dan RPJMD, dipastikan penyusunan APBD tidak memiliki dasar acuan dalam membangun daerah ini," ungkap HM Irkham.
Mengingat pentingnya percepatan penyelesaian pembahasan Perda RTRW dan RPJMD, Irkham mengingatkan agar semua anggota DPRD yang terlibat dalam pembahasan kedua perda itu bisa bekerja secara maraton agar bisa dituntaskan sesuai yang dijadwalkan.
"Saya berharap rekan-rekan yang masuk dalam Pansus RTRW dan RPJMD kompak dalam mempercepat penyelesaian pembahasan kedua perda tersebut," katanya. (joe)
|