A.
Peranan Strategis Pemerintah
Sebagai katalisator dan mediator yang memberikan
kemudahan prosedur institusional dan finansial untuk mempercepat pencapaian visi dan misi
yang dicita-citakan. Peranan strategis pemerintah:
1. |
Memberikan
berbagai kemudahan secara deregulasi dan debirokrasi yang menyangkut perijinan usaha dan
berbagai kegiatan yang memberikan daya dukung terhadap usaha pemberdayaan. Selama ini
iklim investasi banyak terhambat oleh birokrasi yang berlarut-larut, sedangkan usaha
pemberdayaan selama ini banyak terbentur oleh lemahnya daya dukung pemerintah kepada
kegiatan yang berbasis kemandirian. |
|
|
2. |
Menyediakan
berbagai fasilitas pendukung yang bisa menumbuhkan iklim investasi di Kab. Kutai, seperti
sarana dan prasarana jalan, pelabuhan, listrik, telekomunikasi, pusat perkantoran, lahan
industri, dll. Tumbuh kembangnya iklim investasi secara otomatis akan menumbuhkan
keberdayaan rakyat untuk mandiri. |
|
|
3. |
Mendukung
penyediaan finansial yang cukup memadai untuk memacu dinamika sosial ekonomi masyarakat,
terutama masyarakat lemah yang kurang berdaya. Finansial tersebut diwujudkan dalam bentuk
media pancingan peralatan dan modal usaha yang mengarah pada penumbuhan sifat
kewirausahaan. |
|
|
4. |
Sebagai
agent atau katalisator untuk menggerakkan motivasi masyarakat untuk membangun. Dalam hal
ini pemerintah memegang peran sebagai pelopor dan menggerakkan semangat rakyatnya untuk
membangun. |
|
|
|
|
B. Peranan
Strategis DPRD
Sebagai lembaga legislatif yang bertugas melahirkan
produk perundang-undangan sesuai dengan wewenang sebagaimana diamanatkan oleh UU
No.22/1999. Peranan strategis DPRD:
1. |
Memperoleh
kejelasan, ketegasan dan kesungguhan dari Pemerintah Pusat/Propinsi tentang distribusi
kewenangan antara Pusat dan Daerah sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UU
No.22/1999. Dengan demikian dapat menekan sekecil mungkin dualisme penafsiran hukum yang
sengaja diciptakan antara Pem. Pusat dan Pemda terhadap obyek dan subyek yang sama. |
|
|
2. |
Memperjuangkan
komitmen untuk menjadikan produk hukum daerah (perda) sebagai "tuan rumah yang
memiliki kekuatan dan kewibawaan di negeri sendiri". Sehingga produk-produk hukum
berupa SK, Keputusan, Instruksi, serta peraturan lainnya yang bertentangan dengan aspirasi
hukum setempat dianggap sebagai produk aturan akal-akalan yang memanipulasi semangat
otonomi. |
|
|
3. |
Menyusun
dan menetapkan produk hukum (perda) yang jelas dan tegas berasaskan rasa keadilan. Hanya
dengan hukum yang jelas, tegas dan berkeadilan maka semua pihak merasa terlindungi dalam
melaksanakan Gerbang Dayaku. |
|
|
4. |
Menjadi
lembaga pengontrol dari Gerbang Dayaku agar gerakan yang diorientasikan untuk memandirikan
masyarakat Kab. Kutai tersebut berjalan sesuai dengan harapan, yakni terciptanya
masyarakat madani sesuai apa yang dicita-citakan. |
C. Peranan
Strategis Masyarakat
Sebagai kekuatan utama yang berfungsi sebagai obyek dan subyek pembangunan.
Sedangkan yang termasuk masyarakat adalah LSM, perguruan tinggi, organisasi sosial,
kelompok profesional, dll. Peranan strategis masyarakat:
1. |
Menjadi
pelaku utama dalam mewarnai Gerbang Dayaku dengan didukung oleh investor swasta. Dalam hal
ini setiap anggota masyarakat akan mengambil peran dan posisinya masing-masing sesuai
dengan potensi dan kemampuan yang dimiliki. |
|
|
2. |
Masyarakat
dengan sukarela memiliki tanggung jawab untuk melibatkan diri secara langsung didalam
proses Gerbang Dayaku. Keterlibatan langsung masyarakat akan menjadi kekuatan dahsyat
untuk mendobrak permasalahan klasik yang selama ini membelenggu kehidupan masyarakat
Kutai, yakni masalah kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan. |
|
|
3. |
Masyarakat
memiliki tekad dan semangat yang kuat untuk merubah kultur/mentalitas dari menggantungkan
diri menjadi mandiri yang berjiwa wirausaha. Kondisi demikian akan menumbuhkan daya kreasi
yang sangat berguna bagi sukses tidaknya konsepsi Gerbang Dayaku. |
|
|
4. |
Masyarakat
memanfaatkan seefektif mungkin media pancingan yang diberikan oleh pemerintah sebagai
bekal untuk meraih gagasan masa depan yang diinginkan. Dalam hal ini pemerintah akan
memberikan dorongan yang kuat bagi anggota masyarakat yang berprestasi sebagai pelopor
penggerak pembangunan di daerahnya. |
D. Peranan
Strategis Investor Swasta
Sebagai media penggerak dinamika sosial ekonomi masyarakat di sekitar kegiatan
usaha suatu perusahaan. Dengan peran aktif para investor maka Gerbang Dayaku yang
diorientasikan untuk menciptakan masyarakat madani yang mandiri akan secara lebih mudah
direalisasikan. Peranan strategis investor swasta:
1. |
Sebagai
komponen yang berfungsi menjadi dinamisator penggerak sosial ekonomi rakyat. Dalam hal ini
investor secara moral dan material memiliki kewajiban untuk mendirikan perkantoran dan
lokasi usaha di wilayah Kab. Kutai, terutama wilayah-wilayah yang dekat dengan bahan baku
industri. |
|
|
2. |
Sebagai
komponen yang menciptakan peluang akses ekonomi, terutama dalam menyediakan lapangan kerja
yang layak bagi masyarakat sekitarnya. Dalam hal ini munculnya sentra-sentra industri baru
pada lokasi tersebut akan menciptakan akses umpan balik bagi munculnya kegiatan yang
bersifat ekonomis, misalnya industri kecil, sektor informal, pelayanan jasa, dll. Dengan
demikian akan tercipta keseimbangan sosial ekonomi bagi masyarakat yang terlibat maupun
tidak terlibat langsung dalam proses industrialisasi. |
|
|
3. |
Meningkatkan
kualitas hidup masyarakat dalam mendorong pemberdayaan kemandirian, terutama dalam hal
peningkatan kualitas sumber daya. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memberikan beasiswa
pada penduduk yang tinggal di sekitar perusahaan. Sedangkan peningkatan kualitas hidup
bisa berupa kepedulian pengusaha untuk membina desa sekitarnya agar terjadi hubungan
timbal balik antara perusahaan dan masyarakat. |
|
|
4. |
Memberikan
input finansial untuk mendukung pembangunan di daerah. Input finansial tersebut berupa
pajak, retribusi, konsesi, usaha bagi hasil, dsb untuk menambah kas negara. Finansial
tersebut akan dipergunakan untuk membangun berbagai fasilitas yang ditujukan bagi
kemudahan-kemudahan para pengusaha dan masyarakat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. |
|
|
5. |
Sebagai
pengelola dan penggali potensi SDA yang melimpah ruah bagi kemakmuran seluruh anggota
masyarakat. Sedangkan masyarakat dan pemerintah secara sinergis akan saling mendukung
sehingga tercipta dinamika sosial ekonomi yang lebih pesat. |
|
|
|