KutaiKartanegara.com

Find:  

Lambang Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Kutai Kartanegara

Menu
  Pengertian, Visi & Misi
  Tujuan & Sasaran
  Modal Dasar
  Peranan Strategis
  Potensi Daerah
  Implementasi
Arsip Berita

120X90

Put Your Ads Here

Put Your Ads Here

 

PERANAN STRATEGIS KOMPONEN GERBANG DAYAKU

A. Peranan Strategis Pemerintah
Sebagai katalisator dan mediator yang memberikan kemudahan prosedur institusional dan finansial untuk mempercepat pencapaian visi dan misi yang dicita-citakan. Peranan strategis pemerintah:

1.

Memberikan berbagai kemudahan secara deregulasi dan debirokrasi yang menyangkut perijinan usaha dan berbagai kegiatan yang memberikan daya dukung terhadap usaha pemberdayaan. Selama ini iklim investasi banyak terhambat oleh birokrasi yang berlarut-larut, sedangkan usaha pemberdayaan selama ini banyak terbentur oleh lemahnya daya dukung pemerintah kepada kegiatan yang berbasis kemandirian.

2.

Menyediakan berbagai fasilitas pendukung yang bisa menumbuhkan iklim investasi di Kab. Kutai, seperti sarana dan prasarana jalan, pelabuhan, listrik, telekomunikasi, pusat perkantoran, lahan industri, dll. Tumbuh kembangnya iklim investasi secara otomatis akan menumbuhkan keberdayaan rakyat untuk mandiri.

3.

Mendukung penyediaan finansial yang cukup memadai untuk memacu dinamika sosial ekonomi masyarakat, terutama masyarakat lemah yang kurang berdaya. Finansial tersebut diwujudkan dalam bentuk media pancingan peralatan dan modal usaha yang mengarah pada penumbuhan sifat kewirausahaan.

4.

Sebagai agent atau katalisator untuk menggerakkan motivasi masyarakat untuk membangun. Dalam hal ini pemerintah memegang peran sebagai pelopor dan menggerakkan semangat rakyatnya untuk membangun.


B. Peranan Strategis DPRD
Sebagai lembaga legislatif yang bertugas melahirkan produk perundang-undangan sesuai dengan wewenang sebagaimana diamanatkan oleh UU No.22/1999. Peranan strategis DPRD:

1.

Memperoleh kejelasan, ketegasan dan kesungguhan dari Pemerintah Pusat/Propinsi tentang distribusi kewenangan antara Pusat dan Daerah sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UU No.22/1999. Dengan demikian dapat menekan sekecil mungkin dualisme penafsiran hukum yang sengaja diciptakan antara Pem. Pusat dan Pemda terhadap obyek dan subyek yang sama.

2.

Memperjuangkan komitmen untuk menjadikan produk hukum daerah (perda) sebagai "tuan rumah yang memiliki kekuatan dan kewibawaan di negeri sendiri". Sehingga produk-produk hukum berupa SK, Keputusan, Instruksi, serta peraturan lainnya yang bertentangan dengan aspirasi hukum setempat dianggap sebagai produk aturan akal-akalan yang memanipulasi semangat otonomi.

3.

Menyusun dan menetapkan produk hukum (perda) yang jelas dan tegas berasaskan rasa keadilan. Hanya dengan hukum yang jelas, tegas dan berkeadilan maka semua pihak merasa terlindungi dalam melaksanakan Gerbang Dayaku.

4.

Menjadi lembaga pengontrol dari Gerbang Dayaku agar gerakan yang diorientasikan untuk memandirikan masyarakat Kab. Kutai tersebut berjalan sesuai dengan harapan, yakni terciptanya masyarakat madani sesuai apa yang dicita-citakan.


C. Peranan Strategis Masyarakat
Sebagai kekuatan utama yang berfungsi sebagai obyek dan subyek pembangunan. Sedangkan yang termasuk masyarakat adalah LSM, perguruan tinggi, organisasi sosial, kelompok profesional, dll. Peranan strategis masyarakat:

1.

Menjadi pelaku utama dalam mewarnai Gerbang Dayaku dengan didukung oleh investor swasta. Dalam hal ini setiap anggota masyarakat akan mengambil peran dan posisinya masing-masing sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimiliki.

2.

Masyarakat dengan sukarela memiliki tanggung jawab untuk melibatkan diri secara langsung didalam proses Gerbang Dayaku. Keterlibatan langsung masyarakat akan menjadi kekuatan dahsyat untuk mendobrak permasalahan klasik yang selama ini membelenggu kehidupan masyarakat Kutai, yakni masalah kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan.

3.

Masyarakat memiliki tekad dan semangat yang kuat untuk merubah kultur/mentalitas dari menggantungkan diri menjadi mandiri yang berjiwa wirausaha. Kondisi demikian akan menumbuhkan daya kreasi yang sangat berguna bagi sukses tidaknya konsepsi Gerbang Dayaku.

4.

Masyarakat memanfaatkan seefektif mungkin media pancingan yang diberikan oleh pemerintah sebagai bekal untuk meraih gagasan masa depan yang diinginkan. Dalam hal ini pemerintah akan memberikan dorongan yang kuat bagi anggota masyarakat yang berprestasi sebagai pelopor penggerak pembangunan di daerahnya.


D. Peranan Strategis Investor Swasta
Sebagai media penggerak dinamika sosial ekonomi masyarakat di sekitar kegiatan usaha suatu perusahaan. Dengan peran aktif para investor maka Gerbang Dayaku yang diorientasikan untuk menciptakan masyarakat madani yang mandiri akan secara lebih mudah direalisasikan. Peranan strategis investor swasta:

1.

Sebagai komponen yang berfungsi menjadi dinamisator penggerak sosial ekonomi rakyat. Dalam hal ini investor secara moral dan material memiliki kewajiban untuk mendirikan perkantoran dan lokasi usaha di wilayah Kab. Kutai, terutama wilayah-wilayah yang dekat dengan bahan baku industri.

2.

Sebagai komponen yang menciptakan peluang akses ekonomi, terutama dalam menyediakan lapangan kerja yang layak bagi masyarakat sekitarnya. Dalam hal ini munculnya sentra-sentra industri baru pada lokasi tersebut akan menciptakan akses umpan balik bagi munculnya kegiatan yang bersifat ekonomis, misalnya industri kecil, sektor informal, pelayanan jasa, dll. Dengan demikian akan tercipta keseimbangan sosial ekonomi bagi masyarakat yang terlibat maupun tidak terlibat langsung dalam proses industrialisasi.

3.

Meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam mendorong pemberdayaan kemandirian, terutama dalam hal peningkatan kualitas sumber daya. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memberikan beasiswa pada penduduk yang tinggal di sekitar perusahaan. Sedangkan peningkatan kualitas hidup bisa berupa kepedulian pengusaha untuk membina desa sekitarnya agar terjadi hubungan timbal balik antara perusahaan dan masyarakat.

4.

Memberikan input finansial untuk mendukung pembangunan di daerah. Input finansial tersebut berupa pajak, retribusi, konsesi, usaha bagi hasil, dsb untuk menambah kas negara. Finansial tersebut akan dipergunakan untuk membangun berbagai fasilitas yang ditujukan bagi kemudahan-kemudahan para pengusaha dan masyarakat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.

5.

Sebagai pengelola dan penggali potensi SDA yang melimpah ruah bagi kemakmuran seluruh anggota masyarakat. Sedangkan masyarakat dan pemerintah secara sinergis akan saling mendukung sehingga tercipta dinamika sosial ekonomi yang lebih pesat.

 

Free E-mail from KutaiKartanegara.com

Login Name:

Password:

Belum Terdaftar?
Daftar Sekarang Juga!

polling.gif (2852 bytes)

Kutai Kartanegara rencananya akan membangun sebuah bandara yang terletak antara kota Tenggarong dan Samarinda. Setujukah anda jika bandara tersebut dibangun?
Setuju!
Tidak Setuju!
Tidak Tahu...

Lihat Hasil

 

--- Depan | Tentang Kami | Pasang Iklan | Layanan | Statistik | Partner | Credit | Kontak ---

Copyright © 2001 KutaiKartanegara.com - All Rights Reserved.