KutaiKartanegara.com

Find:  

D o k u m e n

D o k u m e n

The Erau Festival of Tenggarong: A Blending of Cultures
by Kal Muller, 1989
Kalimantan is rich in natural resources - the name means "River of Diamonds". The casual visitor may find other kinds of riches; at the Erau Festival, it is possible to witness a head hunting ceremony. The Dayaks dancing with their swords, spears and an orangutan skull were atough bunch from a long way up the Mahakam River...
>> more
Dokumen Lainnya...

KutaiKartanegara.com Documents

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2002

TENTANG

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KUTAI
MENJADI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk membedakan penyebutan Kabupaten-kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Kutai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, dan untuk mengenang keberadaan kerajaan Kutai Kartanegara, dipandang perlu mengubah nama Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara;

  2. bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Nomor 170/SK-36/390/01/2001 tanggal 26 Juni 2001 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai terhadap perubahan Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, perubahan nama Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan perubahan nama Kabupaten Kutai menjadi Kutai Kartanegara;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  3. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962);

 

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KUTAI MENJADI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Daerah Kutai selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah.

  2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Badan Legislatif Kabupaten Kutai.

  3. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

BAB II
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KUTAI MENJADI
KABUPATEN KARTANEGARA

Pasal 2

Nama Kabupaten Kutai sebagai Daerah Otonom dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur diubah menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara, tanpa perubahan luas dan batas-batas wilayah.

 

BAB III
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 3

  1. Pelaksanaan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, didahului dengan sosialisasi oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam masa tenggang waktu penyesuaian administrasi selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

  2. Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Kutai dapat dipakai secara bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Kutai Kartanegara.

  3. Penggunaan nomenklatur Kabupaten Kutai Kartanegara secara penuh, dilakukan setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002
NOMOR 13

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd.

Edy Sudibyo

 

Free E-mail from KutaiKartanegara.com

Login Name:

Password:

Belum Terdaftar?
Daftar Sekarang Juga!

polling.gif (2852 bytes)
Menurut anda, seni budaya Kutai mana yang menarik perhatian anda:
Seni Tari Dayak
Seni Ukir Dayak
Seni Musik Dayak
Seni Tari Kutai
Musik Tingkilan
Kesenian Mamanda
Budaya Kraton
Semuanya

--- Depan | Tentang Kami | Pasang Iklan | Layanan | Statistik | Partner | Credit | Kontak ---

Copyright © 2001 KutaiKartanegara.com - All Rights Reserved.