Suasana pertemuan antara warga desa Perangat Selatan
Kecamatan Marangkayu dengan wakil VICO Indonesia yang
difasilitasi Pemkab Kukar tadi siang di Tenggarong
Photo: Joe |
|
|
KutaiKartanegara.com 09/10/03 17:47 WITA
Pertemuan yang difasilitasi
Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) antara warga yang tergabung
dalam Kelompok Tani Sejahtera dan Rukun Sejahtera di Desa
Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar dengan
pihak perusahaan migas VICO Indonesia akhirnya mencapai kata
sepakat yakni untuk mengkaji ulang besaran dan jenis tuntutan
ganti rugi yang diminta masyarakat.
Pertemuan yang
merupakan tindak lanjut atas keberatan warga yang diwujudkan
dalam bentuk unjukrasa ke Kantor Bupati dan DPRD Kukar selama 4
hari di Tenggarong tersebut dipimpin Drs Daman dan Ir H Halid
Imran dari Pemkab Kukar, sementara dari VICO Indonesia diwakili
Wijaya, sedangkan warga diwakili Sofyan Agus SH dari Lembaga
Bantuan Hukum Partai Golkar Tenggarong.
Menurut
External Relation VICO Indonesia, Wijaya, kebijakan untuk
melakukan ganti rugi dalam bentuk pembayaran tunai kepada setiap
orang hampir tidak dikenal pihak perusahaan dan terkadang
realisasinya sulit dan berbelit-belit. Namun untuk mengatasi
masalah ini perusahaan bisa melakukannya melalui program
community development (comdev) dalam bentuk bantuan nyata kepada
masyarakat dan ditujukan kepada kelompok masyarakat bukan
perorangan.
Ratusan warga desa Perangat Selatan menunggu hasil
pertemuan antara wakil mereka dengan pihak VICO
Indonesia
Photo: Agri |
|
|
"Dengan
demikian beri kesempatan pada kami untuk mengevaluasi tuntutan
warga ini dengan pihak manajemen perusahaan. Bila saja warga
tetap menginginkan pembayaran ganti rugi secara tunai ke setiap
orang maka pihak perusahaan VICO Indonesia siap menyelesaikan
masalah ini ke jalur hukum. Dan bila saja kami dinyatakan salah
oleh pengadilan maka perusahaan siap menanggung resiko dalam
bentuk apapun yang terlah diputuskan pengadilan," katanya.
Sementara juru
bicara warga yakni Sofyan Agus SH mengharapkan agar VICO
Indonesia memahami kesulitan hidup yang dihadapi warga selama
ini. Karena bila pihak VICO tetap bertahan dengan komitmennya
untuk tetap membawa masalah ini ke meja hijau niscaya warga pun
memiliki pilihan lain yaitu dengan cara street justice
atau pengadilan jalanan yang sama-sama tidak dikehendaki.
"Warga dalam
menyikapi masalah ini cukup bijaksana yaitu lebih mengedepankan
isu sosial daripada isu lingkungan, maka wajar tuntutan warga
harus segera dipenuhi," kata Sofyan Agus.
Sementara Camat
Marangkayu, Drs Tajuddin Noor yang hadir dalam pertemuan siang
tadi mengakui, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh
kegiatan VICO Indonesia di wilayahnya cukup memprihatinkan.
"Dampak dari kerusakan lingkungan ini banyak menimbulkan
kesengsaraan bagi warga terutama di Desa Perangat Selatan. Lahan
warga yang sebelumnya produktif sekarang ini berangsur menjadi
lahan kritis yang tidak dapat diolah lagi," ujar Camat Tajuddin
Noor.
Sementara Drs
Daman, mediator dari Pemkab Kukar dalam pertemuan tersebut
mengatakan, Pemda tidak berpihak kepada kedua belah pihak namun
menginginkan solusi yang terbaik karena warga di satu sisi
adalah rakyat yang harus dilayani dan diayomi, sementara di sisi
lain VICO Indonesia adalah investor yang menyumbangkan devisa
bagi negara. (joe/win)
Berita
Terkait:
>>
Warga Perangat Selatan
Kembali Berdemo
(09/10)
>>
Petani Marangkayu Demo di Kantor Bupati
(06/10)
|