Para calon asal Kukar yang mengikuti Manasik Haji sedang melakukan
simulasi ibadah tawaf mengelilingi Kabah yang berada di halaman Masjid
Agung Tengarong
Photo: Joe
|
|
|
KutaiKartanegara.com 29/08/03 22:30 WITA
Sedikitnya 867 orang calon jamaah haji musim haji tahun 2004 asal Kabupaten
Kutai Kartanegara (Kukar) baik yang telah positif mendapatkan seat maupun yang belum,
mengikuti Pelatihan Manasik Haji Massal I yang berlangsung di Masjid Agung Tenggarong Rabu
(27/08) lalu.
Manasik Haji Massal yang dibuka
Bupati diwakili Kepala Bagian Sosial Pemkab Kukar, Ir H Khairul Anwar Yusuf dilaksanakan
oleh Pemda bersama Kantor Depag Kukar berlangsung selama dua hari.
Menurut koordinator pelaksana
pemberangkatan calon Haji Kukar, Supeno SPd, yang dipastikan mendapatkan seat untuk calon
jamaah haji Kukar berjumlah 649 orang. Mereka telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji
(BPIH) di tiga bank di Tenggarong yang ditunjuk pemerintah masing-masing BNI 46 sebanyak
372 orang, BRI 186 dan Bank Mandiri 91 orang.
Dari jumlah tersebut, tambah Supeno,
jamaah haji asal Tenggarong terbanyak jumlahnya sebanyak yaitu 431 dan yang terkecil
jumlahnya berasal dari Kecamatan Muara Kaman yaitu 2 orang. Sedang kecamatan yang tidak
mengirimkan calon jamaah hajinya tahun ini adalah dari kecamatan Muara Badak.
"Bukan berarti warga Muara
Badak tahun ini tidak ada naik haji. Melainkan karena para calon jamaah haji asal
kecamatan ini semuanya mendaftar di kota Samarinda. Mungkin pertimbangannya adalah
kemudahan dalam berusan pendaftaran haji. Sedang bila dilihat jenis kelamin calon haji
Kukar terbanyak adalah wanita yaitu 366 dan prianya 283 orang," kata Supeno.
Bupati Kukar dalam sambutan diwakili
Ir H Khairul AY mengharapkan agar calon haji dapat mengikuti manasik haji ini dengan
sebaik-baiknya. "Hanya melalui Manasik haji inilah yang dapat membantu meringankan
para calon haji melaksanakan ibadahnya secara baik dan benar," demikian amanat
tertulis Bupati Kukar.
Dalam kesempatan itu, Kepala
Kandepag Kukar Drs H Bahtiar Syam menyampaian materi manasik haji yang diantaranya adalah
Undang-undang No 17/99 tentang penyelenggaraan ibadah haji Indonesia, tatacara ibadah haji
dan pengetahuan umum lainnya.
H Bahtiar Syam juga menyinggung
mengenai living cost (biaya hidup) jamaah haji. Menurutnya untuk tahun ini living cost
jamaah haji di tanah suci tetap diberikan seperti tahun yang lalu yaitu sebesar 1.500
real. "Living cost ini diperuntukkan untuk biaya konsumsi jamaah haji selama di tanah
suci. Saya jamin jamaah haji bila pulang ke tanah air nanti pasti sehat dan gemuk-gemuk
karena makan yang enak-enak," ujar H Bahtiar Syam. (joe) |