KutaiKartanegara.com

Find:  

Arsip berita

ARSIP BERITA KUTAIKARTANEGARA.com

Affiliate with oto.co.id

Info "Odah Etam" Kutai Kartanegara

Syaukani: Kadis PU Kaltim Jangan Asbun!

Bupati Kukar Drs H Syaukani HR MM

Photo: Humas Kukar

KutaiKartanegara.com 25/09/03 12:22 WITA
Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kaltim Awang Dharma Bakti tentang retribusi jalan dan jembatan di Kutai Kartanegara yang dianggap telah menyalahi hukum seperti dimuat oleh beberapa media kemarin mendapat tanggapan yang keras dari Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Drs H Syaukani HR MM.

Syaukani meminta agar Awang Dharma Bakti jangan asal bunyi (asbun) mencampuri urusan pemerintahan di Kabupaten Kukar. "Awang Dharma Bakti jangan mencampuri urusan pemerintah di Kukar. Mana dasar hukum yang menyebutkan bahwa dilarang memungut retribusi jembatan dan jalan. Apa bedanya pungutan di dermaga, pelabuhan, parkir kendaraan, lampu penerangan jalan yang selama ini dilakukan? Apa itu menyalahi hukum? Tentu hasil retribusi dan pajak yang dipungut pemerintah itu digunakan untuk kemakmuran masyarakat kembali," tandas Syaukani.

Menurut Syaukani seperti yang dilansir harian Pos Kota hari ini, dasar hukum yang dipakai Awang Dharma Bakti itu telah ketinggalan zaman, sekarang ini jaman otonomi daerah. Semua kebijakan pembangunan ada ditangan pemerintah daerah bukan di pusat.

Ia menggambarkan, PLN saja milik negara yang dibiayai oleh negara melakukan pemungutan retribusi penerangan lampu jalan setiap bulannya di rekening pelanggan. Tapi ini tidak dipermasalahkan, padahal ini sudah berjalan cukup lama.


Penarikan retribusi semacam ini dianggap Kadis PU Kaltim melanggar bertentangan dengan UU 13/1980
Photo: Agri

"Kalau pemerintah Kukar melakukan pungutan retribusi itu yang dikembalikan untuk pemeliharaan dan pengawasan jembatan dan jalan, lalu apa salah? Apa saya ini bukan pejabat negara yang tidak boleh melakukan kebijakan penarikan pajak dan retribusi," ujar Syaukani lagi.

Dijelaskannya, pemungutan retribusi jalan dan jembatan yang dilakukan oleh Pemkab Kukar telah mendapat persetujuan rakyat Kukar melalui sidang paripurna DPRD Kukar belum lama ini. Tidak itu saja bahkan dari seluruh komponen masyarakat Kukar turut mendukung kebijakan retribusi tersebut. "Tidak ada alasan dan dasar hukum yang melarang tentang retribusi jalan dan jembatan itu. Semua yang dilakukan melalui mekanisme hukum yang ada," katanya.

Syaukani mengutarakan, sekarang ini era otonomi, dimana kebijakan pembangunan semua diatur oleh pemerintah daerah bukan pusat. "Tidak ada hak pusat untuk mencampuri urusan pembangunan di daerah. Presiden pun tidak punya kewenangan mencampuri apa lagi Menteri dan Dinas PU Pemprop Kaltim," ucapnya.

Syaukani menyarankan sebaiknya Awang Dharma Bakti belajar hukum dengan pakar hukum sehingga tidak 'asal bunyi' (asbun). Dia juga kembali menegaskan istilah jembatan Mahakam II itu tidak ada, yang ada hanya Jembatan Kartanegara yang dimiliki oleh Pemkab Kukar.

Syaukani juga mengingatkan Awang Dharma Bakti sebaiknya mengurusi proyek jalan yang menjadi wewenangnya yang selama ini cukup memberi malu kualitasnya seperti jalan Samarinda­Tenggarong terutama arus jalan Air Putih dan banyak lagi proyek jalan diwilayah utara dan selatan yang memprihatinkan. (ir/fir)

Free E-mail from KutaiKartanegara.com

Login Name:

Password:

Belum Terdaftar?
Daftar Sekarang Juga!

--- Depan | Tentang Kami | Pasang Iklan | Layanan | Statistik | Partner | Credit | Kontak ---

Best viewed with Microsoft Internet Explorer 5.0 or higher with 800x600 screen resolution.
Copyright © 2001, 2002 KutaiKartanegara.com - All Rights Reserved.