Bupati Kukar Drs H Syaukani HR MM
Photo: Humas Kukar |
|
|
KutaiKartanegara.com 25/09/03 12:22 WITA
Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil
Kaltim Awang Dharma Bakti tentang retribusi jalan dan jembatan di Kutai Kartanegara yang
dianggap telah menyalahi hukum seperti dimuat oleh beberapa media kemarin mendapat
tanggapan yang keras dari Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Drs H Syaukani HR MM.
Syaukani meminta agar Awang Dharma Bakti
jangan asal bunyi (asbun) mencampuri urusan pemerintahan di Kabupaten Kukar. "Awang
Dharma Bakti jangan mencampuri urusan pemerintah di Kukar. Mana dasar hukum yang
menyebutkan bahwa dilarang memungut retribusi jembatan dan jalan. Apa bedanya pungutan di
dermaga, pelabuhan, parkir kendaraan, lampu penerangan jalan yang selama ini dilakukan?
Apa itu menyalahi hukum? Tentu hasil retribusi dan pajak yang dipungut pemerintah itu
digunakan untuk kemakmuran masyarakat kembali," tandas Syaukani.
Menurut Syaukani seperti yang dilansir
harian Pos Kota hari ini, dasar hukum yang dipakai Awang Dharma Bakti itu telah
ketinggalan zaman, sekarang ini jaman otonomi daerah. Semua kebijakan pembangunan ada
ditangan pemerintah daerah bukan di pusat.
Ia menggambarkan, PLN saja milik negara
yang dibiayai oleh negara melakukan pemungutan retribusi penerangan lampu jalan setiap
bulannya di rekening pelanggan. Tapi ini tidak dipermasalahkan, padahal ini sudah berjalan
cukup lama.
Penarikan retribusi semacam ini dianggap
Kadis PU Kaltim melanggar bertentangan dengan UU 13/1980
Photo: Agri |
|
|
"Kalau pemerintah Kukar
melakukan pungutan retribusi itu yang dikembalikan untuk pemeliharaan dan pengawasan
jembatan dan jalan, lalu apa salah? Apa saya ini bukan pejabat negara yang tidak boleh
melakukan kebijakan penarikan pajak dan retribusi," ujar Syaukani lagi.
Dijelaskannya, pemungutan retribusi jalan
dan jembatan yang dilakukan oleh Pemkab Kukar telah mendapat persetujuan rakyat Kukar
melalui sidang paripurna DPRD Kukar belum lama ini. Tidak itu saja bahkan dari seluruh
komponen masyarakat Kukar turut mendukung kebijakan retribusi tersebut. "Tidak ada
alasan dan dasar hukum yang melarang tentang retribusi jalan dan jembatan itu. Semua yang
dilakukan melalui mekanisme hukum yang ada," katanya.
Syaukani mengutarakan, sekarang ini era
otonomi, dimana kebijakan pembangunan semua diatur oleh pemerintah daerah bukan pusat.
"Tidak ada hak pusat untuk mencampuri urusan pembangunan di daerah. Presiden pun
tidak punya kewenangan mencampuri apa lagi Menteri dan Dinas PU Pemprop Kaltim,"
ucapnya.
Syaukani menyarankan sebaiknya Awang
Dharma Bakti belajar hukum dengan pakar hukum sehingga tidak 'asal bunyi' (asbun). Dia
juga kembali menegaskan istilah jembatan Mahakam II itu tidak ada, yang ada hanya Jembatan
Kartanegara yang dimiliki oleh Pemkab Kukar.
Syaukani juga mengingatkan Awang Dharma
Bakti sebaiknya mengurusi proyek jalan yang menjadi wewenangnya yang selama ini cukup
memberi malu kualitasnya seperti jalan SamarindaTenggarong terutama arus jalan Air Putih
dan banyak lagi proyek jalan diwilayah utara dan selatan yang memprihatinkan. (ir/fir) |