Drs H Syaukani HR MM |
|
|
KutaiKartanegara.com 23/12/02
Baru-baru ini Bupati Kutai Kartanegara Drs H Syaukani HR MM menerima
penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwawea. Syaukani menerima
penghargaan tersebut di Jakarta pada Selasa (17/12) lalu atas prestasinya dalam merumuskan
konsep transmigrasi di era otonomi daerah yang banyak diikuti oleh daerah-daerah lain di
Indonesia.
Bagaimana konsep transmigrasi era
otonomi daerah ala Syaukani? Menurut Syaukani, program transmigrasi akan berjalan dengan
baik apabila ada kesepakatan antar 2 Kabupaten (pengirim dan penerima), sedangkan
Pemerintah Pusat maupun Provinsi hanya bertindak sebagai fasilitator dan untuk itu
diperlukan petunjuk pelaksanaan penyelenggara transmigrasi yang mengedepankan kepentingan
atas kebijakan antar dua daerah kerjasama transmigrasi tersebut.
"Pada masa orde baru,
pemerintah pusat yang menentukan segala sesuatunya. Namun di era otonomi daerah saat ini,
daerah lah yang menentukan seperti menyiapkan lahan, fasilitas, akomodasi dan tenaga
pelatih yang dibutuhkan para transmigran." kata Syaukani yang juga Ketua Asosiasi
Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu.
Kutai Kartanegara pertama kali
menerapkan konsep transmigrasi kerja sama antar daerah ini pada tahun 2001. Pada saat itu
Kutai Kartanegara menerima 150 keluarga transmigran asal Temanggung (Jawa Tengah) yang
merupakan hasil kesepakatan Bupati Syaukani dengan Bupati Temanggung. Kedua daerah sepakat
untuk bersama-sama meningkatkan dan mengembangkan potensi kedua daerah melalui program
transmigrasi, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kedua daerah.
Selain transmigran asal Temanggung,
saat itu Kutai Kartanegara juga menerima 29 keluarga pengungsi korban kerusuhan Poso.
Pemkab Kukar juga mengikutsertakan penduduk lokal yang belum memiliki rumah dan lahan
usaha sebanyak 120 keluarga untuk ditempatkan bersama-sama para transmigran asal
Temanggung dan Poso di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu. Selain dibangunkan rumah, setiap
peserta transmigrasi mendapatkan lahan usaha seluas 1,25 ha.
Syaukani menambahkan bahwa Kabupaten
Kutai Kartanegara menempatkan program transmigrasi sebagai salah satu program dalam
Gerbang Dayaku. Dalam penyelenggaraan program transmigrasi di daerah ini, Kabupaten Kutai
Kartanegara memiliki kebijakan bahwa transmigran yang didatangkan harus sesuai dengan
kebutuhan daerah, kemudian lahan yang dicadangkan untuk program transmigrasi tidak tumpang
tindih dengan kepentingan pertambangan, bebas dari kepentingan kehutanan, bebas dari hak
adat atau ulayat. Selain itu, lahan pemukiman yang direncanakan merupakan aspirasi dari
masyarakat dan lokasi yang dicadangkan memenuhi syarat layak huni, layak usaha dan layak
berkembang.
"Jadi, sebelum kita menentukan lokasi yang memenuhi syarat untuk transmigrasi, terlebih dahulu diadakan studi dan analisa yang jujur terhadap lokasi tersebut." demikian kata Syaukani. (win) |