KutaiKartanegara.com

Find:  

Arsip berita

ARSIP BERITA KUTAIKARTANEGARA.com

Affiliate with oto.co.id

Info "Odah Etam" Kutai Kartanegara

RUU Informasi dan Transaksi Elektronik Disosialisasikan

Asisten I Pemkab Kukar HM Husni Thamrin (tengah) didampingi Ketua panitia dan Asdep Urusan Pengembangan e-Government pada saat pembukaan Sosialisasi RUU ITE

Photo: Yanda

KutaiKartanegara.com 22/10/03 15:04 WITA
Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI bekerjasama dengan Pemerintah  Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang berlangsung tadi siang di Mulawarman Ballroom, Hotel Singgasana Tangga Arung, Tenggarong.

Sekretaris Menteri Kominfo JB Kristiadi dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Deputi Urusan Pengembangan e-Government Ir Djoko Agung Harijadi MM mengatakan, RUU ITE ini disusun oleh pemerintah sebagai upaya untuk mempersiapkan sebuah landasan hukum yang kukuh serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi yang dewasa ini telah berkembang semakin semarak.

Dikatakan, pemerintah berkeyakinan bahwa pemanfaatan teknologi informasi secara benar, khususnya pengelolaan dan pemanfatan informasi serta penyelenggaraan transaksi secara elektronik, mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional menghadapi globalisasi, sehingga pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

"Oleh karena itu Pemerintah memandang sangat perlu untuk memberikan perlindungan terhadap pemanfaatan teknologi informasi dengan menyiapkan infrastruktur hukum dan pengaturannya, sehingga aktivitas pemanfaatan teknologi informasi oleh masyarakat luas dapat berlangsung aman dan dapat menekan akibat-akibat negatif serendah mungkin, untuk semua inilah pemerntah mengambil inisiatif menyiapkan suatu rancangan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata JB Kristiadi seperti yang dibacakan Djoko Agung.


Suasana kegiatan Sosialisasi RUU ITE di Hotel Singgasana Tangga Arung siang tadi
Photo: Yanda

Ditambahkan Djoko Agung Harijadi, kota Tenggarong merupakan satu-satunya ibukota Kabupaten yang menjadi tempat penyelenggara kegiatan sosialisasi RUU ITE ini. Kegiatan yang sama sebelumnya telah digelar di Yogyakarta, Medan, Makassar, Denpasar, Batam.

Sementara itu, Bupati Kukar Drs H Syaukani HR MM dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan  Asisten I Pemkab Kukar Drs HM Husni Thamrin MM mengatakan, teknologi dalam berbagai implementasinya dalam kehidupan manusia tidak lah bebas nilai. Globalisasi yang diakibatkan oleh teknologi informasi dan komunikasi seharusnya tidak mengakibatkan kita semakin kehilangan identitas kultur sebagai bangsa yang beradab dan mentaati hukum.

"Oleh karena itu saya menyambut baik kegiatan sosialisasi RUU ITE yang diselenggarakan oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara," demikian amanat Bupati H Syaukani HR.

Dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti sekitar 60 orang undangan dari dinas/instansi Pemkab Kukar, Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan mahasiswa tersebut, pemaparan RUU ITE ini disampaikan oleh Djoko Agung Harijadi didampingi Usuluddin SH MM.


Asdep urusan Pengembangan e-Government Ir Djoko Agung Harijadi MM (kanan) saat memaparkan RUU ITE didampingi Usuluddin SH MM
Photo: Yanda

"UU mengenai pemanfaatan teknologi informasi atau yang dikenal dengan istilah cyberlaw telah dibuat di negara-negara maju seperti AS, Jepang, Korea Selatan, Australia, bahkan negara-negara Asia Tenggara seperti Singapura dan Malaysia, sementara Indonesia belum satu pun memilik UU ini," ujar Djoko Agung.

Dalam pemaparannya, Djoko Agung menyampaikan bahwa RUU ITE tediri dari 14 Bab dan 54 pasal. Bab I mengenai Ketentuan Umum, Bab II Asas dan Tujuan, Bab III Informasi Elektronik, Bab IV Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Bab V Transaksi Elektronik, Bab VI Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak Pribadi, Bab VII Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Perlindungan Sistem Elektronik, Bab VIII Penyelesaian Sengketa, Bab IX Peran Pemerintah dan Masyarakat, Bab X Yuridiksi, Bab XI Penyidikan, Bab XII Ketentuan Pidana, XIII Ketentuan Peralihan dan terakhir Bab XIV berisi Ketentuan Penutup.

Sebelum acara ini ditutup, kegiatan sosialisasi diisi dengan tanya-jawab yang berlangsung selama sekitar 40 menit. Djoko Agung dan Usuluddin menyambut baik antusiasme peserta yang melontarkan pertanyaan, usulan maupun kritik dan berharap agar konsultasi mengenai RUU ini dapat terus berlanjut baik melalui surat atau e-mail. (win)

Free E-mail from KutaiKartanegara.com

Login Name:

Password:

Belum Terdaftar?
Daftar Sekarang Juga!

--- Depan | Tentang Kami | Pasang Iklan | Layanan | Statistik | Partner | Credit | Kontak ---

Best viewed with Microsoft Internet Explorer 5.0 or higher with 800x600 screen resolution.
Copyright © 2001, 2002 KutaiKartanegara.com - All Rights Reserved.