Asisten I Pemkab Kukar HM Husni Thamrin (tengah)
didampingi Ketua panitia dan Asdep Urusan Pengembangan
e-Government pada saat pembukaan Sosialisasi RUU ITE
Photo: Yanda |
|
|
KutaiKartanegara.com 22/10/03 15:04 WITA
Pihak Kementerian
Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI bekerjasama dengan
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar
kegiatan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang berlangsung tadi siang di
Mulawarman Ballroom, Hotel Singgasana Tangga Arung, Tenggarong.
Sekretaris
Menteri Kominfo JB Kristiadi dalam sambutannya yang dibacakan
Asisten Deputi Urusan Pengembangan e-Government Ir Djoko Agung
Harijadi MM mengatakan, RUU ITE ini disusun oleh pemerintah
sebagai upaya untuk mempersiapkan sebuah landasan hukum yang kukuh
serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam
pemanfaatan teknologi informasi yang dewasa ini telah berkembang
semakin semarak.
Dikatakan,
pemerintah berkeyakinan bahwa pemanfaatan teknologi informasi secara benar,
khususnya pengelolaan dan pemanfatan informasi serta
penyelenggaraan transaksi secara elektronik, mempunyai peranan
penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional
menghadapi globalisasi, sehingga pemerintah perlu melakukan
langkah-langkah konkrit untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar
benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat.
"Oleh karena
itu Pemerintah memandang sangat perlu untuk memberikan
perlindungan terhadap pemanfaatan teknologi informasi dengan menyiapkan
infrastruktur hukum dan pengaturannya, sehingga aktivitas
pemanfaatan teknologi informasi oleh masyarakat luas dapat berlangsung aman dan
dapat menekan akibat-akibat negatif serendah mungkin, untuk
semua inilah pemerntah mengambil inisiatif menyiapkan suatu
rancangan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata
JB Kristiadi seperti yang dibacakan Djoko Agung.
Suasana
kegiatan Sosialisasi RUU ITE di
Hotel Singgasana Tangga Arung siang tadi
Photo: Yanda |
|
|
Ditambahkan
Djoko Agung Harijadi, kota Tenggarong merupakan satu-satunya
ibukota Kabupaten yang menjadi tempat penyelenggara kegiatan
sosialisasi RUU ITE ini. Kegiatan yang sama sebelumnya telah
digelar di Yogyakarta, Medan, Makassar, Denpasar, Batam.
Sementara itu, Bupati Kukar Drs H Syaukani HR MM dalam sambutan
tertulisnya yang dibacakan Asisten I Pemkab Kukar Drs HM
Husni Thamrin MM mengatakan, teknologi dalam berbagai
implementasinya dalam kehidupan manusia tidak lah bebas nilai.
Globalisasi yang diakibatkan oleh teknologi informasi dan
komunikasi seharusnya tidak mengakibatkan kita semakin
kehilangan identitas kultur sebagai bangsa yang beradab dan
mentaati hukum.
"Oleh karena
itu saya menyambut baik kegiatan sosialisasi RUU ITE yang
diselenggarakan oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi
bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara," demikian amanat Bupati H Syaukani HR.
Dalam kegiatan
sosialisasi yang diikuti sekitar 60 orang undangan dari
dinas/instansi Pemkab Kukar, Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan
mahasiswa tersebut, pemaparan RUU ITE ini disampaikan oleh
Djoko Agung Harijadi didampingi Usuluddin SH MM.
Asdep urusan Pengembangan
e-Government Ir Djoko Agung Harijadi MM (kanan) saat
memaparkan RUU ITE didampingi Usuluddin SH MM
Photo: Yanda |
|
|
"UU mengenai pemanfaatan teknologi informasi atau yang dikenal dengan istilah
cyberlaw telah dibuat di negara-negara maju seperti AS, Jepang,
Korea Selatan, Australia, bahkan negara-negara Asia Tenggara
seperti Singapura dan Malaysia, sementara Indonesia belum satu
pun memilik UU ini," ujar Djoko Agung.
Dalam
pemaparannya, Djoko Agung
menyampaikan bahwa RUU ITE tediri dari 14 Bab dan 54 pasal. Bab
I mengenai Ketentuan Umum, Bab II Asas dan Tujuan, Bab III
Informasi Elektronik, Bab IV Penyelenggaraan Sistem Elektronik,
Bab V Transaksi Elektronik, Bab VI Nama Domain, Hak Kekayaan
Intelektual dan Perlindungan Hak Pribadi, Bab VII Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Perlindungan Sistem Elektronik, Bab VIII
Penyelesaian Sengketa, Bab IX Peran Pemerintah dan Masyarakat,
Bab X Yuridiksi, Bab XI Penyidikan, Bab XII Ketentuan Pidana,
XIII Ketentuan Peralihan dan terakhir Bab XIV berisi Ketentuan
Penutup.
Sebelum acara
ini ditutup, kegiatan sosialisasi diisi dengan tanya-jawab yang
berlangsung selama sekitar 40 menit. Djoko Agung dan Usuluddin
menyambut baik antusiasme peserta yang melontarkan pertanyaan,
usulan maupun kritik dan berharap agar konsultasi mengenai RUU
ini dapat terus berlanjut baik melalui surat atau e-mail. (win)
|