Ketua Tim verifikasi KPKPN Djakfar
Murod ketika di terima Seskab Kukar Drs H Eddy Subandi MM
Photo: Joe |
|
|
KutaiKartanegara.com 19/03/03
Tim Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang dipimpin
Djakfar Murod kembali mengunjungi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kedatangan tim
KPKPN ini diterima Sekretaris Kabupaten Kukar, Drs H Eddy Subandi MM di ruang eksekutif
Kantor Bupati Kukar tadi siang di Tenggarong.
Kegiatannya kunjungan tim KPKPN kali
ini adalah untuk memverifikasi ulang keabsahan daftar isian yang telah dilakukan para
pejabat Kukar terutama di tingkat eselon II B yang telah dikirim ke KPKPN beberapa waktu
lalu.
Menurut Djakfar Murod verifikasi
ulang laporan kekayaan penyelenggara negara (LKPN) ini intinya adalah mengoreksi kembali
berkas LKPN yang telah diserahkan kepada KPKPN.
"Setelah kami verifikasi
terdapat ketidak tepatan atau kesalahan pengisian. Ketidak tepatan itu bisa saja terjadi
karena dilakukan terburu-buru karena dibatasi waktu oleh KPKPN atau tidak sesuai dengan
laporan masyarakat yang mengetahui kekayaan pejabat negara tersebut," kata Djakfar.
Dikatakan pula, koreksi atau
verifikasi terhadap LKPN ini tidak berimplikasi pada tuntutan hukum, hanya sekedar
perbaikan data semata. Ditambahkannya verifikasi ini tidak saja terjadi di Kabupaten
Kukar namun pejabat di tingkat Pusat dan di daerah lainnya juga dilakukan karena
kemungkinan adanya kesalahan pencatatan bisa saja terjadi.
Pihak KPKPN berharap agar melalui
verifikasi ini akan diperoleh data kekayaan penyelenggara negara yang akurat dan riil
serta didukung dengan bukti-bukti sah kepemilikan kekayaan yang dimiliki. Misalnya ada
pejabat negara dalam mengisi daftar kekayaannya tercatat memiliki uang Rp 10 milyar,
beberapa hektar lahan, rumah tinggal dan harta warisan ternyata semua yang dilaporkan itu
tidak dilampiri bukti seperti buku tabungan, sertifikat tanah, hak milik atas rumah dan
surat hibah, maka dengan demikian keterangan pejabat negara tersebut tidak dapat dijadikan
bukti hukum yang sah.
Djakfar Murod mengatakan bahwa KPKPN
tidak berusaha mencari kesalahan namun mencari pejabat negara yang jujur dan bersih untuk
kemudian dipromosikan pada jabatan yang lebih tinggi lagi.
Sementara Seskab Kukar, Drs H Eddy
Subandi MM mengharapkan kepada pejabat yang datanya diverifikasi ulang oleh KPKPN agar
dapat memberikan jawaban yang benar sehingga tidak menemui kesulitan di masa mendatang.
"Kita harus mensukseskan hal
ini karena sesuai dengan UU No 28 tahun 1999 dan PP No 65 tahun 1999. Bila tidak
konsekwensinya kita akan dituntut secara hukum sesuai dengan pasal 216 KUHP." tegas
Eddy Subandi.
Tim KPKPN yang beranggotakan 4 orang
ini direncanakan berada di Kukar selama tiga hari dan akan melakukan verifikasi secara
maraton terhadap 35 pejabat eselon II B atau setingkat Kepala Dinas dan Badan Daerah. (joe) |