KutaiKartanegara.com

Find:  

Arsip berita

ARSIP BERITA KUTAIKARTANEGARA.com

Info "Odah Etam" Kutai Kartanegara

KPKPN Verifikasi Ulang Daftar Isian Pejabat Kukar

Ketua Tim verifikasi KPKPN Djakfar Murod ketika di terima Seskab Kukar Drs H Eddy Subandi MM
Photo: Joe

KutaiKartanegara.com 19/03/03
Tim Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang dipimpin Djakfar Murod kembali mengunjungi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kedatangan tim KPKPN ini diterima Sekretaris Kabupaten Kukar, Drs H Eddy Subandi MM di ruang eksekutif Kantor Bupati Kukar tadi siang di Tenggarong.

Kegiatannya kunjungan tim KPKPN kali ini adalah untuk memverifikasi ulang keabsahan daftar isian yang telah dilakukan para pejabat Kukar terutama di tingkat eselon II B yang telah dikirim ke KPKPN beberapa waktu lalu.

Menurut Djakfar Murod verifikasi ulang laporan kekayaan penyelenggara negara (LKPN) ini intinya adalah mengoreksi kembali berkas LKPN yang telah diserahkan kepada KPKPN.

"Setelah kami verifikasi terdapat ketidak tepatan atau kesalahan pengisian. Ketidak tepatan itu bisa saja terjadi karena dilakukan terburu-buru karena dibatasi waktu oleh KPKPN atau tidak sesuai dengan laporan masyarakat yang mengetahui kekayaan pejabat negara tersebut," kata Djakfar.

Dikatakan pula, koreksi atau verifikasi terhadap LKPN ini tidak berimplikasi pada tuntutan hukum, hanya sekedar perbaikan data semata.  Ditambahkannya verifikasi ini tidak saja terjadi di Kabupaten Kukar namun pejabat di tingkat Pusat dan di daerah lainnya juga dilakukan karena kemungkinan adanya kesalahan pencatatan bisa saja terjadi.

Pihak KPKPN berharap agar melalui verifikasi ini akan diperoleh data kekayaan penyelenggara negara yang akurat dan riil serta didukung dengan bukti-bukti sah kepemilikan kekayaan yang dimiliki. Misalnya ada pejabat negara dalam mengisi daftar kekayaannya tercatat memiliki uang Rp 10 milyar, beberapa hektar lahan, rumah tinggal dan harta warisan ternyata semua yang dilaporkan itu tidak dilampiri bukti seperti buku tabungan, sertifikat tanah, hak milik atas rumah dan surat hibah, maka dengan demikian keterangan pejabat negara tersebut tidak dapat dijadikan bukti hukum yang sah.

Djakfar Murod mengatakan bahwa KPKPN tidak berusaha mencari kesalahan namun mencari pejabat negara yang jujur dan bersih untuk kemudian dipromosikan pada jabatan yang lebih tinggi lagi.

Sementara Seskab Kukar, Drs H Eddy Subandi MM mengharapkan kepada pejabat yang datanya diverifikasi ulang oleh KPKPN agar dapat memberikan jawaban yang benar sehingga tidak menemui kesulitan di masa mendatang.

"Kita harus mensukseskan hal ini karena sesuai dengan UU No 28 tahun 1999 dan PP No 65 tahun 1999. Bila tidak konsekwensinya kita akan dituntut secara hukum sesuai dengan pasal 216 KUHP." tegas Eddy Subandi.

Tim KPKPN yang beranggotakan 4 orang ini direncanakan berada di Kukar selama tiga hari dan akan melakukan verifikasi secara maraton terhadap 35 pejabat eselon II B atau setingkat Kepala Dinas dan Badan Daerah. (joe)

Free E-mail from KutaiKartanegara.com

Login Name:

Password:

Belum Terdaftar?
Daftar Sekarang Juga!

--- Depan | Tentang Kami | Pasang Iklan | Layanan | Statistik | Partner | Credit | Kontak ---

Best viewed with Microsoft Internet Explorer 5.0 or higher with 800x600 screen resolution.
Copyright © 2001, 2002 KutaiKartanegara.com - All Rights Reserved.