"Gedung yang sedikitnya terdiri dari 10 lantai tersebut dimaksudkan untuk
kantor sewa bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kukar, karena Kukar telah
mengeluarkan Perda (peraturan daerah) yang mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut agar
berkantor di Tenggarong," ujar Bupati H Syaukani HR, Kamis (13/11) lalu di Pendopo
Odah Etam usai presentasi oleh Ssangyong Engineering & Construction Co Ltd dan PT
Gemilang Dinar Syandana Jakarta.
Menurut Syaukani, perda tersebut telah lama dikeluarkan namun yang menjadi kendala saat
ini belum ada bangunan atau fasilitas kantor sewa di kota Tenggarong yang dapat digunakan
perusahaan-perusahaan tersebut.
"Jadi, jika gedung kantor sewa
tersebut telah berdiri, kita bisa melakukan law enforcement kepada
perusahaan-perusahaan tersebut untuk berkantor di Tenggarong," tandas Syaukani.
Ditambahkan Syaukani, sedikitnya ada 200
perusahaan besar yang beroperasi di Kukar yang nantinya harus berkantor di Tenggarong,
baik itu perusahaan minyak dan gas, perusahaan tambang batubara, perusahaan kayu atau pun
perusahaan jasa konstruksi.
Untuk itu, kata Syaukani, pihaknya
membuka kesempatan kepada kalangan swasta atau investor untuk mengajukan penawaran
pembangunan gedung kantor sewa tersebut di kota Tenggarong.
Seperti pernah diungkap Syaukani beberapa
waktu lalu, diwajibkannya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kukar mendirikan kantor
di Tenggarong tidak lain untuk memudahkan koordinasi, penyelesaian beberapa masalah
terutama masalah ketenagakerjaan yang kerap muncul di Kukar, selain itu juga untuk
memudahkan proses pembuatan atau perpanjangan perizinan usaha di bidangnya masing-masing.
(win) |