KutaiKartanegara.com 15/02/03
Program unggulan Pemkab Kukar dalam memberdayakan masyarakat dan pengembangan wilayah yang
lazim disebut dengan Gerakan Pengembangan Pemberdayaan Kutai (Gerbang Dayaku) yang telah
berlangsung selama dua tahun mulai kemarin (14/2) dikaji ulang melalui kegiatan seminar
dan lokakarya yang bertema Percepatan Pembangunan Kutai Kartanegara dan sub tema Refleksi
Dua Tahun Perjalanan Gerbang Dayaku, yang digagas oleh organisasi kepemudaan yang
tergabung dalam wadah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, PMII Cabang Kabupaten Kutai
Kartanegara di Tenggarong.

Suasana pembahasan materi semiloka
pada sidang komisi
Photo: Joe |
|
|
Semiloka yang berlangsung dua
hari ini diikuti tidak kurang 600 peserta terdiri dari Camat, Kepala Desa/Lurah, Pengurus
Badan Perwakilan Desa/Kelurahan, Kepala Dinas/Instansi Daerah, LSM, Kepala Sekolah SLTA,
pimpinan organisasi sosial dan politik serta tokoh masyarakat lainnya.
Menghadirkan pembicara kunci mantan
Menristek di era Gus Dur, Dr H.A.S. Hikam. Pembicara lainnya adalah Bupati Kukar Drs
Syaukani HR MM, Ketua DPRD H Bachtiar Effendi, Dosen Unmul Samarinda sekaligus pengamat
sosial politik Prof Sarosa Hamong Pranoto dan Iskandar SE MSi dari Unikarta Tenggarong.
Bupati Kukar Syaukani HR dalam
sambutannya mengatakan sebagai suatu konsep program yang dibuat oleh manusia tentu Gerbang
Dayaku memiliki kekurangan disana sini. Kekurangan tersebut perlu diperbaiki agar program
Gerbang Dayaku mampu mengakomodir segala kepentingan komponen masyarakat sehingga tujuan
misi dan visinya sesuai dengan yang diharapkan.
"Silahkan membedah program ini
secara terbuka, transparan dan objektif, sehingga kekeliruan dan kesalahannya dapat
diketahui untuk kemudian diperbaiki" kata Syaukani.
Sementara itu Dr H.A.S. Hikam selaku
keynote speaker dalam semiloka tersebut membawakan makalah berjudul Otonomi Daerah Dalam
Konteks Nasionalisme. Menurut AS Hikam, otonomi daerah (otda) sudah menjadi sunnatullah
(given) dari bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini dibuktikan melalui
pasal yang ada dalam konstitusi kita yaitu UUD 1945.
Dikatakan otonomi daerah yang ada
sekarang seperti yang tertuang dalam UU No 22 dan 25 tahun 1999 merupakan otonomi daerah
seolah-olah atau akal-akalan. Karena kedua UU otonomi tersebut dominasi pemerintah pusat
masih dominan hal ini terihat dari kalimat pemberian kewenangan kepada Daerah. Padahal
daerah memiliki kekhasan dan otonominya sendiri.
Menurut Ketua Pelaksana Semiloka,
Eri Suparjan, mengharapkan semiloka ini mampu memberikan solusi terhadap pelaksanaan
program Gerbang Dayaku untuk kemudian direkomendasikan kepada Pemkab Kukar sebagai bahan
untuk melanjutkan program strategis ini. Demikian katanya. (joe) |