KutaiKartanegara.com

Find:  

Arsip berita

ARSIP BERITA KUTAIKARTANEGARA.com

Affiliate with oto.co.id

Info "Odah Etam" Kutai Kartanegara

Ketua APKASI: Tunda Revisi UU No. 22/1999 Hingga Usai Pemilu

Ketua APKASI/ Bupati Kukar Drs H SYaukani HR MM

Photo: Dok. Humas Kukar

KutaiKartanegara.com 12/12/03 01:52 WITA
Rencana Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk mengajukan usulan kepada DPR RI untuk merevisi UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah karena dinilai banyak menimbulkan masalah mendapat tanggapan dari banyak pihak, termasuk dari Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Drs H Syaukani HR MM selaku Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Seperti yang dilansir situs portal Detikcom semalam (11/12), Syaukani mengatakan bahwa Koalisi Asosiasi Pemerintahan Daerah meminta kepada Depdagri untuk menunda rencana revisi UU No 22/1999 tersebut setelah pemilu 2004, karena jika revisi itu dilakukan sebelum Pemilu dikhawatirkan akan menimbulkan guncangan di berbagai daerah. "Saya minta dijadwal ulang karena revisi itu memerlukan waktu yang cukup, kalau dipaksakan dapat meresahkan daerah," Kata Syaukani kemarin di Jakarta.

Menurut Syaukani, koalisi yang terdiri dari APKASI, Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) tidak keberatan atas rencana revisi itu, tetapi momentumnya tidak tepat jika dilaksanakan sebelum pemilu.

"Pada dasarnya kita setuju, tapi harus dilakukan dengan melibatkan banyak pihak, dilakukan secara komprehensif, bukan kasus-perkasus serta tidak mementingkan segelintir kelompok," ujar Syaukani.

Kekwatiran koalisi ini sangat beralasan, pasalnya pasca pemilu 2004 dipastikan akan muncul wajah-wajah baru di DPR yang segar, obyektif dalam melihat perpektif ke depan tentang daerah sehingga dengan demikian dihasilkan sebuah revisi yang sempurna dan tidak mudah diganti-ganti mengikuti rezim penguasa.

Lebih Jauh Syaukani memaparkan, revisi versi Depdagri dapat mengancam berkurangnya kewenangan daerah sehingga akan muncul resentralisasi. Menurutnya, indikasi resentralisasi ini sangat kuat dan dapat dilihat dalam materi revisi yang akan mengatur tentang pertanahan, laut dan sumber daya alam oleh pemerintah pusat yang selama ini telah menjadi kewenangan daerah. (win)

Free E-mail from KutaiKartanegara.com

Login Name:

Password:

Belum Terdaftar?
Daftar Sekarang Juga!

--- Depan | Tentang Kami | Pasang Iklan | Layanan | Statistik | Partner | Credit | Kontak ---

Best viewed with Microsoft Internet Explorer 5.0 or higher with 800x600 screen resolution.
Copyright © 2001, 2002 KutaiKartanegara.com - All Rights Reserved.