Salah satu pagar milik warga yang
dibongkar beberapa waktu lalu untuk proyek pelebaran jalan
Photo: Joe |
|
|
KutaiKartanegara.com 10/10/03 17:20 WITA
Proses ganti untung terhadap lahan milik 118 warga
Jalan KH Akhmad Muksin dan Jalan Wolter Monginsidi yang terkena pelebaran jalan telah
selesai dibayarkan dengan lancar. Untuk mengganti lahan, bangunan serta tanam tumbuh milik
warga sepanjang jalan tersebut, menelan biaya sebesar Rp 4.855.042.350 dari total Rp
10,390 miliar.
Menurut Kepala Dinas Pertanahan Kukar Drs
Soeparlan, pembayaran ganti untung bagi warga telah selesai dan berjalan lancar setelah
ditalangi kontraktor pembangunan jalan tersebut.
"Anggaran sebesar Rp 10,390 miliar untuk biaya ganti untung ini akan dimasukkan dalam
ABT (Anggaran Belanja Tambahan)," ujar Drs Soeparlan seperti yang dilansir harian Kaltim
Post belum lama ini.
Soeparlan kemudian merinci bahwa untuk
ganti untung kawasan dengan luas total 5.280 meter persegi yang terkena pembebasan
tersebut menelan dana Rp 3.091.365.000 untuk bangunan, Rp 16.327.350 untuk mengganti tanam
tumbuh dan Rp 1.747.350.000 untuk megganti lahan warga yang dihitung Rp 450 ribu per meter
perseginya.
Instalasi listrik yang dibongkar
pun turut mendapat kompensasi dari Pemkab Kukar
Photo: Joe |
|
|
Selain rumah penduduk, kantor pemerintah
pun diberikan ganti untung seperti pagar Markas Kodim 0906 Tenggarong, pagar rumah jabatan
Ketua DPRD Kukar. "Instalasi PDAM, listrik dan telepon yang terkena proyek pelebaran
jalan pun mendapatkan kompensasi," kata Soeparlan.
Proyek pelebaran jalan sendiri
dimaksudkan memperindah Kota Tenggarong dan memperlancar lalu lintas, selain badan jalan
yang sudah banyak yang rusak ketika itu. Semula pelebaran 2 meter dari trotoar
direncanakan meliputi 3 jalan poros yakni Jl Wolter Monginsidi, Jl KH Akhmad Muksin dan Jl
Jenderal Sudirman. Namun, pada perkembangannya pembebasan lahan warga yang terkena proyek
pelebaran jalan hanya untuk kawasan Jl KH Akhmad Muksin dan Wolter Monginsidi saja.
Pembangunan jalan beton di kawasan jalan
tersebut juga sudah selesai sehingga saat berlangsung Erau pada September lalu arus lalu
lintas tidak terlalu macet seperti tahun sebelumnya.
Sekedar informasi, istilah ganti untung
hanya dikenal di Tenggarong. Hal itu berkaitan besarnya kompensasi yang diterima warga di
atas harga rata-rata yang Rp 250 per meter persegi. Ganti untung sendiri tahun ini
merupakan yang kedua kalinya. Tahun lalu Pemkab Kukar harus mengeluarkan dana Rp 32 miliar
sebagai ganti untung 156 rumah warga di Jl Wolter Monginsidi, KH Akhmad Muksin dan Jendral
Sudirman dengan total luas tanah 43.267 meter persegi berkaitan dengan pelaksanaan proyek
jalur hijau. (win/oi)
Suasana pembebasan lahan sepanjang
Jl KH Akhmad Muksin beberapa waktu lalu yang berjalan dengan lancar setelah warga sepakat
dengan ganti untung yang ditawarkan Pemkab Kukar
Photo: Agri
|