Suasana Sidang Paripurna IV DPRD Kukar dengan mata acara penyampaian kata akhir fraksi dan
pengesahan 10 Raperda
Photo: Joe |
|
|
KutaiKartanegara.com 08/11/03 00:30 WITA
DPRD Kutai Kartanegara melalui Sidang Paripurna
keempat yang dipimpin Ketuanya H Bachtiar Effendi mengesahkan 10 Rancangan Peraturan
Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Jumat (07/11) kemarin di Tenggarong.
Pengesahan ini ditandai dengan
penandatangan berita acara pengesahan yang dilakukan Bupati Kukar Drs H Syaukani HR MM
bersama Ketua DPRD H Bachtiar Effendi disaksikan para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kukar,
Muspida serta pimpinan dinas/instansi.
Kesepuluh Perda yang disahkan tersebut
telah digodok dan dihasilkan melalui lima Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar masing-masing
tentang Retribusi dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan dan Surat Izin Usaha Perdagangan
dihasilkan oleh Pansus I.
Kemudian Perda Pembentukan Perusahaan
Daerah Tunggang Parangan, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja PDAM Tirta Mahakam oleh Pansus II. Sedang Perda mengenai Penataan Dinas
Pendaftaran Penduduk dan Perubahan atas Perda No 10 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak KTP dan Kartu Catatan Sipil serta Retribusi Penyedotan Kakus dilakukan oleh Pansus
III. Sementara Pansus IV menghasilkan Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Dan Pansus
V menangani Penanaman Modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Sidang paripurna ke-4 DPRD Kukar ini
sebelumnya telah dilakukan penyampaian kata akhir 5 fraksi yang ada di DPRD Kukar
masing-masing dari fraksi TNI/Polri disampaikan oleh Jamaludin Hamid SH, fraksi PDIP oleh
Supandi, fraksi Golkar H Burhanudin, fraksi Persatuan Indonesia (PI) oleh Drs H Syahrani
MM dan fraksi Amanat Kesatuan Bangsa (AKB) disampaikan oleh Drs H Noor Muhammad.
Kata akhir Fraksi PDIP yang disampaikan
oleh Supandi menyinggung tentang banyaknya Peraturan Desa di Kukar yang sering
bertentangan dan tidak sejalan dengan peraturan diatasnya terutama mengenai masalah
penetapan fee proyek. Oleh fraksi PDIP hendaknya permasalahan ini segera ditangani oleh
Bupati Kukar.
Sementara itu fraksi TNI/Polri
disampaikan Jamaludin Hamid SH mengatakan Peraturan Daerah jika benar-benar ditegakkan dan
dijalankan sesuai dengan ketentuan akan dapat mewujudkan
ketertiban dan kelancaran pembangunan di daerah. Sedang fraksi AKB menilai pengawasan
terhadap pelaksanaan proyek-proyek daerah dan program Gerbang Dayaku dinilai kurang dan
perlu ditegakkan.
Sedang fraksi PI dan Golkar sama-sama
menghendaki agar kesejahteraan rakyat perlu ditinggkatkan lagi. Kedua fraksi ini juga
menyesalkan pemerintah pusat yang setengah hati menjalankan otonomi daerah khususnya dalam
pencairan dana perimbangan yang dinilai menggangu kemajuan pembangunan di daerah.
Sementara itu, Bupati Kukar Drs H
Syaukani HR MM mengakui kritikan dan masukan yang dilontarkan fraksi-fraksi DPRD Kukar
mendapat perhatian untuk ditindak lanjuti. "Masukan dari fraksi ini adalah merupakan
wujud kerjasama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai tanggung jawab dalam
melaksanakan jalannya roda pemerintahan yang bersih dan berwibawa," demikian kata
Syaukani. (joe) |