Drs H Syaukani HR MM
(Dok. Humpro Kukar) |
|
|
KutaiKartanegara.com 05/02/03
Ketua APKASI Drs H Syaukani HR MM meminta pemerintah pusat untuk meninjau
kembali UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat-Daerah. Pasalnya beberapa pembagian belum mengakomodir keinginan daerah,
demikian diungkapkan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Drs H Syaukani
HR MM kepada Smart FM Balikpapan kemarin siang.
Menurut Syaukani, peninjauan yang
harus dilakukan tersebut diantaranya adalah mekanisme desentralisasi fiskal dan pembagian
hasil pengelolaan sumber daya alam yang dianggap masih terlalu kecil bagi daerah.
"Mekanisme desentralisasi
fiskal sering terlambat kami terima dari pusat. Kemudian besarannya, kami seharusnya
menerima lebih besar jangan diperkecil." kata Syaukani, "Sekarang baru 30% gas
dan baru 15% minyak, kalau bisa sekarang ini 50% lah."
Karena itu ia berharap pemerintah
pusat akan memberikan kontribusi lebih besar kepada daerah sehingga akan meminimalisir
keinginan daerah untuk berdiri sendiri dan memiliki hak otonomi secara penuh.
Tolak Pembatasan Produksi
Batubara
Disinggung mengenai rencana pemerintah pusat untuk membatasi produksi
batubara oleh daerah, Syaukani dengan tegas menolaknya. Menurut Syaukani pembatasan
produksi tersebut akan menghambat investasi batu bara yang telah dikembangkan oleh
pemerintah daerah.
Selain itu menurut Syaukani
pembatasan tersebut juga akan mempengaruhi PAD beberapa daerah penghasil batu bara di
Indonesia. Pihaknya berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali rencana
pembatasan tersebut. (win)
|