KutaiKartanegara.com 28/04/03
Tim Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP)
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mulai hari ini hingga 30 April melakukan sosialisasi Keputusan Mendagri No 29 Tahun 2002 tentang Perubahan
Sistim Penyusunan APBD Kutai Kartanegara Berdasarkan Anggaran Kinerja.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Kukar
bekerjasama dengan Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM ini dibuka oleh Wakil Bupati Kukar
Drs H Samsuri Aspar MM tadi pagi di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kutai Kartanegara dengan dihadiri
para Kepala Dinas/Instansi di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara beserta para staf dinas/instansi
yang membidangi masalah keuangan.
Dalam
sambutan pembukanya, Dr Masykur Wiratmo MSc mengatakan
implementasi APBD yang menggunakan pendekatan anggaran kinerja
ini sudah menjadi tuntutan dalam otonomi daerah yang
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 105 dan 108 tahun
2002.
Sementara
itu Wabup Kukar Samsuri Aspar dalam sambutannya mengatakan APBD yang disusun berdasarkan anggaran kinerja akan
memberikan kontribusi bagi pemkab dalam rangka efisiensi dan akuntabilitas
ini merupakan konsekuensi dari proses otonomisasi, mengelola keuangan secara
bertanggungjawab.
Menurut
Samsuri Aspar, hingga kini masih
belum dikembangkan model APBD yang memberikan informasi kepada publik.
Melalui penerapan anggaran kinerja, masyarakat akan dapat
mengetahui apakah APBD telah sesuai dengan kinerja yang ditentukan.
Di akhir
sambutannya, Samsuri Aspar berharap kepada
seluruh dinas dan instansi di lingkungan Pemkab Kukar agar dapat menyusun anggaran berdasarkan anggaran kinerja sehingga dapat diukur dan
dievaluasi dengan seobjektif mungkin.
Setelah
secara resmi membuka kegiatan sosialisasi ini, Wabup Samsuri
Aspar menyaksikan penandatanganan kerjasama antara Bagian
Keuangan Sekretariat Kabupaten Kukar dengan Pusat Studi
Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM. Dari pihak Kukar
ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten Drs H Eddy Subandi
MM, sementara dari pihak UGM oleh Dr Masykur Wiratmo MSc.
Setelah
istirahat sebentar, acara sosialisasi kembali dilanjutkan
dengan pemaparan mengenai penyusunan APBD dengan pendekatan
kinerja tersebut oleh Dr Masykur Wiratmo MSc. Dijelaskannya,
anggaran dengan Pendekatan Kinerja
sesuai PP 105/2000 pasal 8 merupakan suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian
hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan.
Banyak
hal yang disampaikan Dr Masykur Wiratmo MSc dihadapan para
Kepala Dinas/Instansi diantaranya adalah beberapa perbedaan
Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan daerah yang
lama yakni PP No 5 dan 6 Tahun 1975 dengan PP No 105 Tahun
2000, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan lain
sebagainya.
"Paradigma baru
dari penerapan APBD dengan pendekatan kinerja ini adalah
kembalinya peran dasar pemerintah sebagai public service, jadi
baik penerimaan maupun pengeluaran berorientasi kepada pelayanan publik.
Paradigma baru (otonomi daerah/desentralisasi) tidak bisa diterjemahkan
sebagai penambahan beban bagi masyarakat." kata Masykur Wiratmo.
Ia
menambahkan, anggaran kinerja ini akan melibatkan tiga elemen
penting yaitu masyarakat, DPRD dan pemerintah daerah, karena
paradigma baru ini menuntut akuntabilitas publik.
Menurut
Masykur Wiratmo, anggaran kinerja sudah diterapkan pada tahun 1970an di Amerika Serikat dan
memerlukan persiapan sekitar 45 tahun untuk pelaksanaan anggaran negara tersebut.
Dan pihak PSEKP UGM akan
mendampingi atau membantu Kukar dalam penyusunan APBD tahun 2004
melalui pendekatan anggaran kinerja ini yang rencananya akan
dimulai pada bulan Mei hingga Juni yang akan datang. (win)
|