KutaiKartanegara.com 21/06/03 12:35 WITA
Dalam menanggulangi unjukrasa, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
telah dilengkapi dengan prosedur-prosedur tetap (protap). Namun demikian dalam pelaksanaan
di lapangan, masih ada saja anggota Polri yang kelewat batas. Karena itu, bertempat di
Aula Mapolres Kutai, Jumat (20/6) kemarin, Wakasat Brimob Polda Kaltim Kompol Drs Sidik
Purwoko memaparkan empat aturan protap yang berlaku di jajaran Polri.
Kompol Sidik menguraikan empat
protap dalam menanggulangi berbagai bentuk unjukrasa. Mulai dari protap No 6R tahun 1998
yang mengatur tentang penanganan unjuk rasa damai, kemudian dilanjutkan dengan bentuk
penanganan unjuk rasa yang tertuang dalam protap No 10 tahun 1998 dan protap No 15 tahun
1998. "Dalam protap ini diatur tentang penyiapan Polri dalam tindakan tegas,"
ungkap Sidik.
Ia kemudian menguraikan dalam protap
ini indikasinya berbentuk massa dalam jumlah besar, heterogen dan massa sudah
terprovokasi. Kasat Brimob Polda Kaltim ini kemudian melanjutkan pemaparan tentang protap
No 9 tahun 1998, tentang tindakan penjarahan yang sudah anarkis.
Sidik juga mengungkapkan dalam
penanganan unjuk rasa pimpina kesatuan wilayah mempunyai peranan penting. "Sedangkan
pasukan brimob dalam hal ini hanya mem-back-up dari belakang saja," ujarnya.
Ia kemudian menguraikan berbagai
peristiwa penanganan unjuk rasa yang pernah ditanganinya. Yang pada dasarnya berhasil
ditangani berkat kerjsama yang baik dengan kesatuan wilayah. Di akhir pertemuan tersebut,
disadari protap yang sudah ada tersebut perlu dilakukan simulasi dan latihan.
Sementara itu, Kapolres Kutai AKBP
Drs Arief Wicaksono yang memimpin pertemuan tersebut mengungkapkan, dengan sosialisasi
protap ini diharapkan ada kesamaan pandangan dalam menangani masalah unjukrasa.
"Kendati kegiatan ini
berlangsung cukup singkat, diharapkan dapat dipahami, dimengerti dan dilaksanakan,"
kata Kapolres di hadapan peserta sosialisasi protap yang jumlah sekitar 52 orang. Tampak
hadir juga Wakapolres Kutai, Kompol Drs M Seno Putro, para Kasat dan Kapolsek di jajaran
Polres Kutai. (wis) |