KutaiKartanegara.com 10/11/03 13:48 WITA
Polres Kutai menahan tiga orang tokoh Perjuangan
Rakyat Kalimantan Bersatu (PRKB) yang telah menggarap kawasan hutan lindung Bukit Soeharto
di Kecamatan Samboja untuk dijadikan lahan kaplingan. Menurut Kapolres Kutai AKBP Drs
Arief Wicaksono, perbuatan yang dilakukan oleh H Mas (37), H Djm (51)
dan Um (28) dari PRKB
tersebut jelas-jelas merupakan tindakan pidana.
Dikatakannya, kedua tersangka telah
melanggar ketentuan dalam Pasal 50 ayat 3 huruf a, UU No 41/1999 tentang Kehutanan yang
berbunyi "Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki
kawasan hutan secara tidak syah, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda paling
banyak Rp 5 miliar."
"Jadi mengacu kepada ketentuan hukum
yang ada tersebut, sudah jelas jika perbuatan tersangka yang memimpin PRKB tersebut
merupakan tindak pidana dan harus menjalani proses hukum," ujar Arief Wicaksono.
Menurut Kapolres, PRKB berupaya
memanfaatkan keterbatasan pengetahuan masyarakat soal fungsi, peranan dan status kawasan
Bukit Soeharto sebagai kawasan hutan yang dilindungi. Untuk memikat warga, tokoh-tokoh
PRKB mempergunakan isu-isu yang bisa menimbulkan disintegreasi bangsa seperti isu putra
daerah dan kelompok pendatang.
"Kita tidak ingin hal tersebut
menjadi preseden yang kurang baik di kemudian hari. Manakala ada pihak memanfaatkan
ketidaktahuan masyarakat, kemudian mempengaruhi mereka dengan pembukaan lahan baru.
Padahal lahan tersebut termasuk kawasan yang harus dilindungi," tutur Arief
Wicaksono.
Sekedar informasi, Polres Kutai pada Rabu (05/11) lalu mengamankan 11 orang yang berasal dari
Samarinda, Balikpapan dan Samboja serta barang bukti satu unit buldozer type D7C. Mereka
diamankan karena melakukan perambahan kawasan Hutan Lindung Bukit Soeharto khususnya di lokasi KM 53 dan KM 54 dengan membuka
lahan dan menebang kayu di kawasan konservasi itu.
Dalam perkembangannya, ada tiga orang yang
ditahan yakni Ketua PRKB H Mas, H Djm dan Um. H Mas dan H Djm ditahan karena melanggar Pasal 50
Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan, sementara Um ditahan karena membawa senjata
tajam. (win)
|