KutaiKartanegara.com

Find:  

Arsip berita

ARSIP BERITA KUTAIKARTANEGARA.com

Affiliate with oto.co.id

Info "Odah Etam" Kutai Kartanegara

Garap Hutan Lindung, Tokoh PRKB Ditahan

KutaiKartanegara.com 10/11/03 13:48 WITA
Polres Kutai menahan tiga orang tokoh Perjuangan Rakyat Kalimantan Bersatu (PRKB) yang telah menggarap kawasan hutan lindung Bukit Soeharto di Kecamatan Samboja untuk dijadikan lahan kaplingan. Menurut Kapolres Kutai AKBP Drs Arief Wicaksono, perbuatan yang dilakukan oleh H Mas (37), H Djm (51) dan Um (28) dari PRKB tersebut jelas-jelas merupakan tindakan pidana.

Dikatakannya, kedua tersangka telah melanggar ketentuan dalam Pasal 50 ayat 3 huruf a, UU No 41/1999 tentang Kehutanan yang berbunyi "Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak syah, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar."

"Jadi mengacu kepada ketentuan hukum yang ada tersebut, sudah jelas jika perbuatan tersangka yang memimpin PRKB tersebut merupakan tindak pidana dan harus menjalani proses hukum," ujar Arief Wicaksono.

Menurut Kapolres, PRKB berupaya memanfaatkan keterbatasan pengetahuan masyarakat soal fungsi, peranan dan status kawasan Bukit Soeharto sebagai kawasan hutan yang dilindungi. Untuk memikat warga, tokoh-tokoh PRKB mempergunakan isu-isu yang bisa menimbulkan disintegreasi bangsa seperti isu putra daerah dan kelompok pendatang.

"Kita tidak ingin hal tersebut menjadi preseden yang kurang baik di kemudian hari. Manakala ada pihak memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, kemudian mempengaruhi mereka dengan pembukaan lahan baru. Padahal lahan tersebut termasuk kawasan yang harus dilindungi," tutur Arief Wicaksono.

Sekedar informasi, Polres Kutai pada Rabu (05/11) lalu mengamankan 11 orang yang berasal dari Samarinda, Balikpapan dan Samboja serta barang bukti satu unit buldozer type D7C. Mereka diamankan karena melakukan perambahan kawasan Hutan Lindung Bukit Soeharto khususnya di lokasi KM 53 dan KM 54 dengan membuka lahan dan menebang kayu di kawasan konservasi itu.

Dalam perkembangannya, ada tiga orang yang ditahan yakni Ketua PRKB H Mas, H Djm dan Um. H Mas dan H Djm ditahan karena melanggar Pasal 50 Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan, sementara Um ditahan karena membawa senjata tajam. (win)

Free E-mail from KutaiKartanegara.com

Login Name:

Password:

Belum Terdaftar?
Daftar Sekarang Juga!

--- Depan | Tentang Kami | Pasang Iklan | Layanan | Statistik | Partner | Credit | Kontak ---

Best viewed with Microsoft Internet Explorer 5.0 or higher with 800x600 screen resolution.
Copyright © 2001, 2002 KutaiKartanegara.com - All Rights Reserved.