KutaiKartanegara.com 07/11/03 21:34 WITA
Seperti biasa menjelang
Lebaran, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pegawainya baik yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai honorer.
Menurut Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Kukar, H
Suryanto Anwar SE MM, pihaknya telah mengirimkan edaran pada 30
Oktober lalu ke seluruh dinas/instansi dan kecamatan se-Kutai
Kartanegara.
Dalam edaran
tersebut diminta agar seluruh dinas/instansi dan kecamatan segera membuat
daftar THR PNS dan
honorer di lingkungan kerjanya masing-masing, kemudian segera
mengajukannya ke Bagian Keuangan demi kelancaran administrasi
pembayarannya.
"Besaran THR bagi PNS ini mengacu pada nilai nominal bersih
posisi gaji pada bulan Januari 2003. Dan THR ini hanya
diperuntukkan bagi PNS yang masih aktif bekerja di lingkungan
Pemkab Kutai Kartanegara dan bukan pensiunan," kata H Suryanto
Anwar.
Sehingga dengan demikian, jika pada gaji bulan Januari 2003
terdapat nama PNS yang kemudian pensiun pada pertengahan tahun
tadi, maka nama PNS tersebut tidak mendapatkan THR karena sudah
tidak aktif lagi bekerja di Pemkab Kukar menjelang Lebaran ini.
Ditambahkan Suryanto Anwar, khusus tenaga honorer dibuatkan
daftar tersendiri dengan berpedoman kepada besaran nilai yang
tercantum dalam DIKDA masing-masing unit kerja.
Sementara itu,
Bendahara Gaji Sekretariat Kabupaten Kukar Supiani
mengatakan pihaknya tengah menyiapkan daftar pembayaran THR bagi
PNS dan honorer di lingkungan Sekretariat Kabupaten Kukar dan
diharapkan paling lambat 10 hari sebelum lebaran sudah dapat
dibagikan.
Ketika ditanya
berapa besaran THR bagi tenaga honorer, menurut Supiani, sama
seperti tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 250.000 per orang. (win)
|