KutaiKartanegara.com

Find:  

Arsip berita

ARSIP BERITA KUTAIKARTANEGARA.com

Affiliate with oto.co.id

Info "Odah Etam" Kutai Kartanegara

Bupati Kukar Ajukan Tujuh Raperda

KutaiKartanegara.com 06/08/03 21:15 WITA
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Drs H Syaukani HR MM dihadapan 44 anggota DPRD Kukar mengajukan 7 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Penyampaian Nota Penjelasan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kukar, dalam suatu sidang Paripurna IV di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar yang dipimpin Ketuanya H Bahtiar Effendi BSc kemarin (05/08) di Tenggarong.

Ke tujuh Raperda yang diajukan Pemkab Kukar oleh Syaukani kemarin masing-masing adalah Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan, Retribusi Penyedotan Kakus, Perubahan Perda No 24/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kukar, Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian Perubahan Peraturan Daerah No 10/2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk dan Perubahan Nama Dinas Pendaftaran Penduduk Kukar.

Menurut Syaukani HR, pengaturan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah tidak terlepas dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah.

Ditambahkannya, PP tersebut merupakan penjabaran dari ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam UU No 22/1999 tentang Pemeritahan Daerah dan No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dengan demikian lanjut Syaukani, secara yuridis formal ke dua ketentuan itu maka daerah memiliki kewenangan dalam mengatur pengelolaan keuangan di daerah, sekaligus landasan bagi daerah dalam mencapai perwujudan pelaksanaan system anggaran yang tertib, transparansi dan akuntabilitas.

Menyinggung tentang pembentukan perusahaan daerah Tunggang Parangan, menurut Syaukani perlu dilakukan karena banyak aset daerah berupa kekayaan sumber daya alam dan wisata yang belum maksimal dimanfaatkan dalam meningkatkan pedapatan asli daerah.

Sementara Perda tentang Penyedotan kakus dianggap Syaukani sudah sangat mendesak untuk dilengkapi baik dari aspek perangkat lunak maupun perangkat kerasnya. Penyedotan kakus ini sudah menjadi problema tersendiri bagi masyarakat khususnya di kota Tenggarong yang jumlahnya setiap tahun terus semakin meningkat.

Diharapkan Syaukani agar ke 7 Raperda yang diajukannya itu dapat diterima untuk kemudian disahkan anggota dewan dalam suatu peraturan daerah yang definitif. "Karena semua Raperda yang diajukan ini intinya adalah untuk mensejahterakan masyarakat Kukar," kata Syaukani HR. joe)

Free E-mail from KutaiKartanegara.com

Login Name:

Password:

Belum Terdaftar?
Daftar Sekarang Juga!

--- Depan | Tentang Kami | Pasang Iklan | Layanan | Statistik | Partner | Credit | Kontak ---

Best viewed with Microsoft Internet Explorer 5.0 or higher with 800x600 screen resolution.
Copyright © 2001, 2002 KutaiKartanegara.com - All Rights Reserved.