KutaiKartanegara.com 05/07/03 19:05 WITA
Forum Komunikasi (Forkom) Pelanggan Air Minum Kutai Kartanegara
menyosialisasikan hasil dengar pendapat dengan DPRD Kukar beberapa waktu lalu. Acara
sosialisasi yang berlangsung di Kantor Diklat Kukar siang tadi dihadiri sekitar 20 orang
dari berbagai utusan kelurahan maupun desa di Tenggarong.
Dalam pertemuan tersebut dibahas
mengenai kekuatan hukum dari hasil kesepakatan dengar pendapat tersebut karena yang
disosialisasikan saat ini hanya merupakan kesepakatan Forkom dengan DPRD, selanjutnya akan
ada hearing lagi dengan beberapa pihak terkait sehingga nantinya dapat memperoleh
kesepakatan yang mempunyai kekuatan hukum.
Selain itu, banyak juga
dipermasalahkan mengenai kinerja PDAM seperti yang dikeluhkan Arbani, warga Sukarame yang
dekat dengan pusat produksi air minum, ia mengatakan bahwa di tempat tinggalnya masih
sangat sulit untuk mendapatkan air bersih. Begitu pula halnya dengan Okki, warga Jalan
Gunung Meratus ini mengeluhkan soal sering macetnya air PDAM di lingkungannya.
Forkom Pelanggan Air Minum Kukar
sendiri telah melakukan dengar pendapat dengan DPRD Kukar pada tanggal 6 Juni 2003
bertempat di Gedung DPRD Kukar dengan dihadiri Direktur PDAM Awang Yacob L, Kepala Dinas
Cipta Karya Ir Sugiyanto, Ketua dan seluruh Anggota Komisi C DPRD Kukar.
Dari pertemuan dengan DPRD tersebut,
disepakati draft yang berisi berisi hak dan kewajiban pelanggan PDAM Kukar. Dalam draft
tersebut disebutkan bahwa pelanggan PDAM memiliki kewajiban untuk menjaga pipa dari
meteran hingga ke dalam rumah. Meteran yang hilang atau rusak (disengaja) ditanggung oleh
pelanggan, begitu pula pipa dari meteran ke dalam rumah.
Pelanggan PDAM juga berkewajiban
untuk membayar tagihan PDAM tepat waktu, melaporkan jaringan yang rusak baik yang didalam
maupun diluar meteren serta melaporkan adanya pencurian air.
Sedangkan mengenai hak-hak pelanggan
disebutkan bahwa pelanggan PDAM berhak untuk mendapatkan respon dan penyelesaian yang
memuaskan dalam setiap keluhan yang dan laporan pelanggan, kemudian mempunyai hak untuk
dilibatkan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan seperti tarif air (kenaikan harga
air) dan standar biaya pemasangan baru.
Selain itu, pelanggan juga berhak
unyuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi PDAM seperti informasi keuangan,
Jumlah Pelanggan PDAM, Jumlah Kerusakan, Jumlah Perbaikan, Jumlah keluhan, Kondisi bahana
baku air dan informasi tentang kebijakan baru.
Draft hasil dengar pendapat antara
Forkom Pelanggan PDAM dengan DPRD tersebut juga berisi permintaan agar disediakannya
layanan alternatif jika PDAM bermasalah dalam hal pendistribusian air serta transparansi
dalam perhitungan tarif pemakaian air. (nop) |