KutaiKartanegara.com

Find:  

Arsip berita

ARSIP BERITA KUTAIKARTANEGARA.com

Affiliate with oto.co.id

Info "Odah Etam" Kutai Kartanegara

Forkom Pelanggan PDAM Sosialisasikan Hasil Dengar Pendapat

KutaiKartanegara.com 05/07/03 19:05 WITA
Forum Komunikasi (Forkom) Pelanggan Air Minum Kutai Kartanegara menyosialisasikan hasil dengar pendapat dengan DPRD Kukar beberapa waktu lalu. Acara sosialisasi yang berlangsung di Kantor Diklat Kukar siang tadi dihadiri sekitar 20 orang dari berbagai utusan kelurahan maupun desa di Tenggarong.

Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai kekuatan hukum dari hasil kesepakatan dengar pendapat tersebut karena yang disosialisasikan saat ini hanya merupakan kesepakatan Forkom dengan DPRD, selanjutnya akan ada hearing lagi dengan beberapa pihak terkait sehingga nantinya dapat memperoleh kesepakatan yang mempunyai kekuatan hukum.

Selain itu, banyak juga dipermasalahkan mengenai kinerja PDAM seperti yang dikeluhkan Arbani, warga Sukarame yang dekat dengan pusat produksi air minum, ia mengatakan bahwa di tempat tinggalnya masih sangat sulit untuk mendapatkan air bersih. Begitu pula halnya dengan Okki, warga Jalan Gunung Meratus ini mengeluhkan soal sering macetnya air PDAM di lingkungannya.

Forkom Pelanggan Air Minum Kukar sendiri telah melakukan dengar pendapat dengan DPRD Kukar pada tanggal 6 Juni 2003 bertempat di Gedung DPRD Kukar dengan dihadiri Direktur PDAM Awang Yacob L, Kepala Dinas Cipta Karya Ir Sugiyanto, Ketua dan seluruh Anggota Komisi C DPRD Kukar.

Dari pertemuan dengan DPRD tersebut, disepakati draft yang berisi berisi hak dan kewajiban pelanggan PDAM Kukar. Dalam draft tersebut disebutkan bahwa pelanggan PDAM memiliki kewajiban untuk menjaga pipa dari meteran hingga ke dalam rumah. Meteran yang hilang atau rusak (disengaja) ditanggung oleh pelanggan, begitu pula pipa dari meteran ke dalam rumah.

Pelanggan PDAM juga berkewajiban untuk membayar tagihan PDAM tepat waktu, melaporkan jaringan yang rusak baik yang didalam maupun diluar meteren serta melaporkan adanya pencurian air.

Sedangkan mengenai hak-hak pelanggan disebutkan bahwa pelanggan PDAM berhak untuk mendapatkan respon dan penyelesaian yang memuaskan dalam setiap keluhan yang dan laporan pelanggan, kemudian mempunyai hak untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan seperti tarif air (kenaikan harga air) dan standar biaya pemasangan baru.

Selain itu, pelanggan juga berhak unyuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi PDAM seperti informasi keuangan, Jumlah Pelanggan PDAM, Jumlah Kerusakan, Jumlah Perbaikan, Jumlah keluhan, Kondisi bahana baku air dan informasi tentang kebijakan baru.

Draft hasil dengar pendapat antara Forkom Pelanggan PDAM dengan DPRD tersebut juga berisi permintaan agar disediakannya layanan alternatif jika PDAM bermasalah dalam hal pendistribusian air serta transparansi dalam perhitungan tarif pemakaian air. (nop)

Free E-mail from KutaiKartanegara.com

Login Name:

Password:

Belum Terdaftar?
Daftar Sekarang Juga!

--- Depan | Tentang Kami | Pasang Iklan | Layanan | Statistik | Partner | Credit | Kontak ---

Best viewed with Microsoft Internet Explorer 5.0 or higher with 800x600 screen resolution.
Copyright © 2001, 2002 KutaiKartanegara.com - All Rights Reserved.