KutaiKartanegara.com 02/01/03
Digulirkannya otonomi daerah di Indonesia merupakan berkah yang patut
disyukuri oleh daerah, khususnya bagi kabupaten atau kota yang selama ini dikenal sebagai
penyumbang devisa terbesar bagi negara, seperti halnya Kutai Kartanegara. Berbagai
kewenangan yang dilimpahkan kepada daerah dan perimbangan keuangan telah memberikan gairah
kepada daerah untuk terus menggeliat dalam memacu pembangunan. Namun pelaksanaan otonomi
daerah belum sepenuhnya berjalan lancar, masih banyak permasalahan yang dihadapi daerah
seperti tersendatnya aliran dana perimbangan keuangan dari pemerintah pusat.
"Undang-Undang tentang Otonomi
Daerah telah berjalan tapi masih perlu disempurnakan atau dilancarkan lagi. Masalah
kewenangan yang semestinya sudah dilimpahkan ternyata ada yang belum, masalah perimbangan
keuangan kenyataannya masih tersendat-sendat." kata Bupati Kukar Drs H Syaukani HR MM
kepada Smart FM Balikpapan.
Menurut Syaukani, sejak
dilaksanakannya UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25 tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan terjadi
dengan cukup signifikan di daerah Kutai Kartanegara.
"Dengan adanya undang-undang
otonomi daerah tersebut telah terjadi pelimpahan wewenang penuh dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah diantaranya adalah desentralisasi fiskal serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah. Kedua pelimpahan memberikan arti yang cukup besar bagi daerah
untuk memacu pelaku-pelaku ekonomi memanfaatkan potensi sumber daya alam yang
dimilikinya." tandas Syaukani. (win) |