dan
bukan untuk kembali
ke sentralisasi," ujar H Syaukani HR yang juga Ketua APKASI (Asosiasi
Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia).
Dikatakan Syaukani, revisi tersebut
memang perlu dilakukan karena dalam UU otonomi daerah yang telah diimplementasikan ini
masih ada yang rancu dan perlu untuk diperbaiki. "Karena undang-undang ini buatan
manusia yang tidak sempurna sehingga perlu direvisi. Yang tidak bisa direvisi itu hanyalah
kitab suci Al Quran, titik komanya bahkan tak boleh dirubah" kata Syaukani.
Namun, tambah Syaukani, pihaknya
(APKASI) akan menentang keras jika pemerintah pusat melakukan revisi yang mengebiri
kewenangan-kewenangan daerah dan kembali ke sentralisasi.
Syaukani juga mengajak Asosiasi
Badan Perwakilan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) untuk turut memberikan
masukan-masukannya kepada pemerintah pusat dan DPR RI karena revisi tersebut akan
dipaksakan sebelum Pemilu 2004.
Menurut Syaukani, pihaknya tidak
masalah revisi dilakukan sebelum Pemilu tapi terbatas pada bagaimana pemilihan kepala
daerah secara langsung saja. "Sedangkan yang lain kami minta direvisi secara
komprehensif setelah Pemilu 2004 saja," tandas H Syaukani HR.
Seperti pernah diberitakan
sebelumnya, koalisi pemerintahan daerah yang terdiri dari APKASI, APEKSI, ADEKSI dan
ADKASI pada dasarnya tidak keberatan dengan rencana pemerintah pusat merevisi UU No
22/1999 tersebut, namun koalisi ini mendesak agar revisi UU otonomi daerah ini ditunda
hingga usainya Pemilu 2004. (win)
Berita Terkait:
Ketua APKASI: Tunda
Revisi UU No. 22/1999 Hingga Usai Pemilu (12/12/03) |